Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-06-16

-Kolom hukum pengacara Amerika Serikat Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun Son Dong-hu
Seiring siklus pewarisan generasi pertama imigran AS memasuki tahap penuh, paradigma pengelolaan aset dengan cepat beralih dari 'akumulasi' menjadi 'pewarisan'. Bila tugas masa lalu terfokus pada penetapan di negeri baru dan pendidikan anak, kini bagaimana mewariskan aset yang dikumpulkan seumur hidup secara aman dan efisien kepada generasi berikutnya menjadi topik inti. Terutama, bagi apa yang disebut 'pemilik aset lintas batas (cross-border)' yang memiliki aset di Korea maupun AS, pewarisan dan hibah melampaui sekadar pengalihan aset dalam keluarga dan menyertai pokok sengketa hukum yang kompleks. Mulai dari risiko pajak berganda atas aset yang sama di kedua negara hingga kemungkinan penghukuman pidana akibat kelalaian pelaporan luar negeri tersebar, sehingga ketiadaan strategi yang cermat dapat langsung berujung pada hilangnya nilai aset.
Kendala praktis pertama yang dihadapi adalah standar pengenaan pajak kedua negara yang berbeda. AS menjalankan kewenangan pengenaan pajak atas aset seluruh dunia berdasarkan ada tidaknya kewarganegaraan atau domisili (Domicile) di AS. Jika seorang warga negara AS yang tinggal di Korea, ia bisa menjadi objek pengenaan pajak di kedua negara sehingga menganalisis secara presisi lingkup pengenaan pajak dan ada tidaknya penerapan kredit pajak luar negeri menjadi keharusan. Namun, per 2025 batas pembebasan pajak warisan federal sekitar 13,61 juta dolar (gabungan suami istri sekitar 27,22 juta dolar), sehingga wajib pajak nyata kurang dari 0,1% dari total orang yang meninggal. Namun, seiring berakhirnya TCJA pada akhir 2025, batas pembebasan berkemungkinan menyusut hingga setengah sehingga persiapan dini diperlukan.
Perbedaan subjek pembayar pajak juga menjadi risiko fatal. Korea membebankan pajak pada penerima yang menerima aset, sedangkan AS membebankan kewajiban pajak pada pemberi yang mengalihkan aset. Karena subjek pembayarnya sendiri berbeda, ditambah tidak adanya perjanjian pajak warisan dan hibah antara Korea dan AS, sering terjadi pajak berganda tidak dapat dihilangkan sepenuhnya sehingga nilai aset rusak.
Selain perpajakan, prosedur administrasi dan regulasi valuta asing pun merupakan penghalang yang tak dapat diabaikan. Bila mengabaikan kewajiban pelaporan harta warisan dan hibah menurut Undang-Undang Transaksi Valuta Asing Korea Selatan, harus diperhatikan bahwa hal itu dapat menjadi objek penghukuman pidana sesuai perkara, melampaui sekadar denda administratif. Di AS pun, bila memiliki total gabungan rekening keuangan Korea 10 ribu dolar atau lebih per tahun, timbul kewajiban pelaporan FinCEN 114 (FBAR) dan Form 8938 (FATCA). Bila melanggar, denda administratif perdata hingga 50% saldo rekening serta penghukuman pidana dimungkinkan sehingga menjadi salah satu risiko yang paling sering terjadi dalam praktik.
Selain itu, prosedur pengesahan warisan AS, Probate, yang berlangsung di bawah pengawasan pengadilan dan menuntut waktu serta biaya cukup besar, menjadi beban administratif nyata bagi ahli waris. Untuk menyelesaikan masalah berlapis seperti ini, belakangan di kalangan hukum alternatif memanfaatkan 'trust' menjadi sorotan. Di AS, cara mewariskan aset dengan melewati prosedur pengesahan warisan melalui Living Trust sudah lazim. Namun, Living Trust efektif untuk menghindari probate, tetapi tidak berefek menghemat pajak warisan federal. Bila tujuannya penghematan pajak, perancangan struktur tersendiri seperti Irrevocable Trust, ILIT, dan GRAT diperlukan.
Korea pun, setelah keputusan inkonstitusional dan ketidaksesuaian dengan konstitusi Mahkamah Konstitusi atas sistem bagian mutlak ahli waris belakangan, landasan hukum yang menghormati kehendak pewaris terbentuk sehingga permintaan atas struktur pewarisan yang disesuaikan seperti trust penanggapan wasiat meningkat pesat. Pada akhirnya, esensi pengelolaan aset lintas batas terletak pada penyusunan 'strategi terpadu' yang mencakup hukum, perpajakan, dan regulasi valuta asing kedua negara, bukan sekadar penghematan pajak. Hanya perancangan cermat yang dapat menyelaraskan karakteristik prosedural tiap negara hingga perubahan asas hukum terkini yang menjadi satu-satunya jalan untuk menjaga secara utuh nilai kekayaan yang dikumpulkan seumur hidup dan mewariskannya dengan aman ke generasi berikutnya.
Jurnalis Lee Dong-o (canon35@mt.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
Jebakan pewarisan lintas batas Korea-AS…bila tidak tahu bisa kena pajak berganda hingga penghukuman pidana (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat