Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-07-03

Kolom Pengacara Choi Gwang-hyeon Firma Hukum Daeryun
Belakangan, kemarahan publik timbul menyusul terungkapnya kisah korban kekerasan seksual berusia 20-an yang membuat pilihan menyedihkan karena putus asa atas keputusan tidak melimpahkan oleh aparat penyidik. Maka, saya hendak menyoroti kenyataan struktural yang membuat seseorang harus putus asa di ambang aparat penyidik meskipun telah memberanikan diri mengajukan surat pengaduan setelah mengalami kerugian akibat kejahatan, serta terobosan hukum untuk mengatasinya.
Pada sistem ‘pelimpahan seluruh perkara’ di masa lalu, sekalipun polisi menilai tidak ada dugaan, pada prinsipnya semua catatan perkara diserahkan ke Kejaksaan Korea Selatan dan Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan sekali lagi menelaah kaidah hukumnya. Namun, sejak penyesuaian kewenangan penyidikan, seiring ditekankannya kewenangan dan tanggung jawab penyidikan primer polisi, kini menurut Pasal 245-5 angka 2 undang-undang yang sama, polisi dapat menyudahi penyidikan secara mandiri. Tentu Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan dapat menelaah catatan tidak dilimpahkan dan meminta penyidikan ulang, tetapi kenyataannya rasionya hanya di kisaran 2%.
Terutama dalam perkara kejahatan seksual atau kejahatan harta yang kompleks, penyidikan awal yang hanya bergantung pada bukti yang sepotong-sepotong dapat menimbulkan hasil yang tidak diinginkan. Misalnya, saat menilai keadaan kehilangan kesadaran jiwa-raga atau keadaan tak berdaya melawan pada korban dalam perkara pemerkosaan terhadap orang tak berdaya, menelaah konteks sebelum dan sesudah secara multidimensi seperti kadar alkohol dalam darah, riwayat panggilan sebelum dan sesudah kejadian, dan pesan yang dikirim kepada kenalan adalah mutlak.
Meskipun demikian, ketika polisi secara gegabah menarik kesimpulan hanya dengan sebagian bukti seperti sebagian rekaman CCTV atau keterangan tersangka, atau menyudahi perkara tanpa penjelasan sekalipun mengenai bagian mana yang kurang secara hukum, dari sudut pandang pengadu itu merupakan hal yang mau tidak mau membuatnya memohon ketidakadilan.
Apabila menerima keputusan tidak dilimpahkan yang tidak adil seperti ini, alih-alih putus asa, harus segera bergerak melakukan penanganan hukum. Sarana keringanan yang paling pasti adalah sistem ‘keberatan’ menurut Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 245-7. Apabila pengadu, korban, atau kuasa hukumnya menurut undang-undang (termasuk pasangan, kerabat garis lurus, dan saudara kandung apabila korban meninggal) mengajukan surat keberatan kepada kepala kantor tempat polisi penyidik yang bersangkutan bernaung, polisi harus melimpahkan perkara kepada Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan tanpa menunda.
Hanya saja, hal ini tidak berarti polisi secara wajib memulai penyidikan ulang, melainkan berarti catatan penyidikan diserahkan ke Kejaksaan Korea Selatan dan kembali menerima penelaahan Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan. Terutama, keberatan tidak memiliki tenggat yang ditetapkan secara hukum, tetapi dalam praktik, apabila telah berlalu periode yang cukup lama sejak tanggal menerima pemberitahuan keputusan tidak dilimpahkan, keabsahan keberatan dapat dipermasalahkan, dan yang terpenting, karena Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan harus mengembalikan catatan tidak dilimpahkan kepada polisi penyidik dalam 90 hari sejak tanggal menerimanya (Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 245-5 angka 2), setelah pengembalian itu bisa jadi sulit mengharapkan efek nyata dari keberatan. Artinya, makin lama waktu berlalu, makin sulit mengamankan bukti objektif sehingga menanggapi dengan cepat penting.
Nyatanya di lapangan praktik, saat menangani perkara keberatan, sering pula ditemui kasus menyedihkan berupa hanya mengajukan puluhan lembar surat permohonan sambil mengatakan ‘polisi hanya memercayai ucapan pelaku’. Namun, hanya dengan sekadar memohon ketidakadilan atau mengulang dalil yang sudah ada, tidak dapat menghasilkan perintah penyidikan pelengkap dari Kejaksaan Korea Selatan.
Harus menandai titik kontradiksi waktu yang halus pada keterangan tersangka dengan membandingkannya dengan riwayat panggilan, serta menemukan kepingan yang terlewat dalam penyidikan primer seperti keadaan di titik buta CCTV yang diabaikan polisi, lalu merangkainya menjadi surat pendapat hukum yang rapat. Keberatan bukan sekadar ketidakterimaan, melainkan prosedur strategis tingkat tinggi yang membedah celah catatan penyidikan yang ada dan menyusun ulang bukti untuk meyakinkan penilai baru, yaitu Kejaksaan Korea Selatan.
Keputusan tidak dilimpahkan bukanlah akhir perkara, melainkan awal dari prosedur hukum lain. Yang penting adalah, alih-alih putus asa oleh selembar surat pemberitahuan, menganalisis dengan teliti berdasarkan alasan dan bukti apa hal itu dalam proses penyidikan lalu melengkapinya. Dalam proses ini, untuk menggali titik lemah penyidikan primer dan mengumpulkan bukti objektif secara sistematis, apabila diperlukan, memperoleh bantuan ahli hukum akan lebih baik.
[Baca artikel selengkapnya]
“Alasannya hanya satu baris” keputusan tidak melimpahkan oleh polisi···strategi bertahan ‘keberatan’ korban (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat