Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-07-27

Pria berusia 20-an yang dijatuhi hukuman dengan masa percobaan atas dugaan diam-diam merekam adegan berhubungan seksual dengan mantan pacarnya memperoleh putusan bebas pada tingkat banding.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 27, Majelis Pidana 1-3 Pengadilan Tinggi Daejeon pada tanggal 3 lalu membatalkan putusan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dengan masa percobaan 3 tahun kepada A yang dituntut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Remaja dari Kekerasan Seksual, dan menjatuhkan bebas.
A diajukan ke persidangan atas dugaan pada 2021 diam-diam merekam dengan ponsel adegan berhubungan seksual dengan pacarnya B yang saat itu anak di bawah umur.
Pada tahap penyidikan, ponsel A diforensik, tetapi bukti langsung seperti video tidak ditemukan.
Namun, majelis tingkat pertama mengakui bersalah berdasarkan keterangan teman sekelas yang mengaku langsung melihat video hubungan seksual yang tersimpan di ponsel A. Teman sekelas itu menyatakan mendengar dari A bahwa perempuan dalam video adalah B, dan gaya rambut perempuan dalam video yang berambut lurus panjang sama dengan B.
Majelis tingkat pertama menilai keterangan teman sekelas kredibel karena begitu konkret mengenai musim dan pakaian saat melihat video, kronologi melihat video, dan isi video, hingga sulit dibuat-buat bila tidak mengalaminya langsung.
Namun, tingkat banding menilai bahwa hanya dengan keterangan teman sekelas tidak dapat dipastikan perempuan dalam video adalah B. Sebabnya, perempuan dalam video hanya terekam dari belakang sehingga wajahnya tidak dapat dipastikan, dan gaya rambut lurus panjang lazim di antara perempuan sebaya. Majelis hakim memandang tidak dapat sepenuhnya mengecualikan kemungkinan bahwa A yang saat kejadian siswa SMA menyombongkan bahwa perempuan dalam video adalah B, padahal orang lain.
Pengacara Firma Hukum Daeryun Byeon Gwan-hun yang mewakili A pada tingkat banding menyampaikan, "Bila tidak ada bukti langsung untuk membuktikan dakwaan sehingga keterangan saksi menjadi satu-satunya bukti, isinya harus tanpa keraguan yang wajar," dan "saya dapat memperoleh bebas dengan memakzulkan kredibilitas keterangan teman sekelas dengan menunjuk secara logis konteks di baliknya, seperti fakta bahwa hanya dengan keterangan teman sekelas perempuan dalam video tidak dapat ditetapkan serta karakteristik A yang saat itu siswa SMA."
[Baca artikel selengkapnya]
Pria berusia 20-an dugaan merekam video hubungan seksual dengan mantan pacar dibebaskan di tingkat banding…tanpa bukti fisik hanya kesaksian 'tampak seperti punggungnya'
(kunjungi tautan)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat