Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-08-31
![[기고] AI가 감시한다? 마약류 처방, 의료진이 알아야 할 법적 기준](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20260831084654261.webp&w=3840&q=100)
Cara pemerintah mengelola narkotika medis sedang berubah. Kementerian Keamanan Pangan dan Obat mulai Juli 2026 mengoperasikan sistem pemantauan 365 hari secara terus-menerus dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI), dan melakukan pengawasan khusus atas anestesi medis yang berisiko tinggi disalahgunakan seperti propofol. Selama ini pun riwayat peresepan dan penggunaan narkotika medis telah dikelola melalui Sistem Manajemen Terpadu Narkotika (NIMS).
Namun kini sistem pengawasan menjadi jauh lebih canggih dengan menganalisis data yang terhimpun menggunakan AI untuk menyaring anomali yang dicurigai sebagai penyalahgunaan atau kebocoran ilegal, lalu menghubungkannya ke inspeksi lapangan. Bagi institusi medis, sekadar "meresepkan narkotika secara sah" saja mungkin tidak cukup. Sebab mereka kini berpraktik dalam lingkungan di mana data tentang kepada siapa, untuk penyakit apa, dengan dosis berapa, dan berapa lama peresepan dilakukan terhimpun dan dianalisis. Lalu, apa yang harus dipastikan dan dipersiapkan tenaga medis?
Jika AI menemukan anomali, apakah langsung berarti peresepan ilegal
Pertama, ada hal yang harus dibedakan dengan jelas. Fakta bahwa penggunaan propofol di institusi medis tertentu banyak atau zolpidem diresepkan jangka panjang kepada pasien yang sama tidak dengan sendirinya menjadi pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Narkotika. Narkotika medis adalah obat yang dikelola ketat karena berpotensi disalahgunakan, sekaligus obat yang dapat digunakan secara sah untuk pengobatan.
Karena itu, fakta statistik bahwa jumlah peresepan banyak tidak sama dengan penilaian hukum bahwa peresepan individual melanggar hukum. Fungsi penting pemantauan AI terus-menerus adalah menemukan anomali yang berbeda dari pola umum di antara informasi penanganan narkotika yang masif, guna menyaring objek inspeksi secara lebih efektif.
Masalahnya ada pada tahap berikutnya. Bila anomali terkonfirmasi dan berlanjut ke pemeriksaan administratif atau penyidikan, tenaga medis pada akhirnya harus menjelaskan apakah ada kebutuhan medis untuk meresepkan dan memberikan obat itu kepada pasien tersebut. Karena itu, yang paling berisiko bagi institusi medis bukanlah sekadar kasus jumlah peresepan yang banyak, melainkan kasus di mana jumlah peresepan banyak tetapi alasannya sulit dipastikan dari rekam medis.
Narkotika medis, apa yang diatur
Saat meresepkan narkotika medis, tenaga medis harus mencermati beberapa persoalan secara terpisah. Pertama adalah tujuan medis dan kelayakan peresepan. Praktisi medis penangan narkotika dapat memberikan atau meresepkan narkotika atau psikotropika untuk tujuan medis. Namun, pemberian atau peresepan di luar tujuan medis, serta peresepan berulang atau berlebihan yang dicurigai penyalahgunaan, dapat menjadi masalah menurut Undang-Undang Pengelolaan Narkotika.
Khususnya, Kementerian Keamanan Pangan dan Obat menyiapkan standar penggunaan aman tersendiri untuk zat berisiko tinggi disalahgunakan seperti propofol, zolpidem, penekan nafsu makan, dan analgesik narkotika medis, guna mendorong peresepan yang layak. Karena itu, tenaga medis tidak boleh meresepkan hanya karena obat itu berizin, melainkan harus mencermati indikasi, dosis sekali pakai, dosis harian, durasi pemberian, ada tidaknya penggunaan bersamaan, serta riwayat penggunaan obat pasien sebelumnya.
Namun di sini pun ada hal yang perlu diperhatikan. Menyimpang dari standar penggunaan aman Kementerian tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh peresepan langsung menjadi objek hukuman pidana. Sebab tergantung kondisi pasien, peresepan yang berbeda dari standar bisa jadi diperlukan secara medis. Sebaliknya, sekadar mematuhi standar penggunaan aman secara formal pun tidak menjadikan seluruh peresepan otomatis sah. Pada akhirnya, dasar medis yang membuat peresepan itu diperlukan bagi pasien individual dan isi pemeriksaan nyata adalah intinya.
Pengecekan riwayat penggunaan yang diperluas hingga zolpidem, prosedur pengecekan sebelum peresepan penting
Mulai 19 Juni 2026, zolpidem ditambahkan ke dalam zat sasaran sistem pengecekan riwayat penggunaan narkotika medis. Sistem pengecekan riwayat penggunaan narkotika medis adalah sistem untuk mencegah 'belanja medis' atau peresepan berlebihan/berulang di mana pasien berpindah-pindah institusi medis untuk memperoleh obat yang sama/serupa, dengan cara dokter mengecek riwayat penggunaan narkotika medis pasien selama 1 tahun terakhir sebelum meresepkan. Yang penting bagi tenaga medis adalah bahwa kewajiban pengecekan yang sama tidak berlaku untuk semua narkotika medis. Harus dibedakan per zat sasaran apakah pengecekan merupakan kewajiban hukum atau anjuran, dan setiap kali sistem berubah perlu dipastikan obat yang diresepkan saat ini termasuk kategori mana. Khususnya, bila terpastikan pasien telah memperoleh zat yang sama dari rumah sakit lain, atau terpastikan riwayat memperoleh resep berulang dalam waktu singkat dari berbagai institusi medis, mengulangi peresepan lama dengan mengabaikan hal itu perlu diwaspadai. Karena itu, institusi medis perlu menetapkan sebagai prosedur internal obat apa yang riwayat penggunaannya harus dicek saat diresepkan, siapa yang mengecek, dan di mana hasilnya dicatat.
Catatan satu baris 'insomnia' saja bisa jadi tidak cukup
Dalam perkara narkotika medis, pada akhirnya data yang penting adalah rekam medis. Misalnya, andaikan rekam medis pasien yang diresepkan zolpidem jangka panjang setiap kunjungan hanya tertulis 'insomnia' atau 'susah tidur'. Meski insomnia pasien memang parah sehingga pengobatan obat berkelanjutan diperlukan, bila alasan peresepan dosis yang sama diulang selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun tak dapat dipastikan dari rekam medis, akan sulit menjelaskan kebutuhan medis peresepan pada tahap pemeriksaan.
Karena itu, untuk pasien peresepan berulang/jangka panjang, alih-alih hanya mencatat nama diagnosis, sebaiknya rekam medis memuat hal-hal yang dapat dipastikan seperti ada tidaknya dan tingkat persistensi gejala, efek peresepan sebelumnya, reaksi merugikan, ada tidaknya penerapan metode pengobatan lain, alasan mempertahankan/menaikkan/menurunkan dosis, dan kebutuhan melanjutkan peresepan. Khususnya, bila pasien berulang kali meminta peresepan dini atau kenaikan dosis, atau meminta peresepan ulang dengan alasan kehilangan obat, atau terpastikan riwayat peresepan dari berbagai institusi medis, keadaan tersebut dan penilaian tenaga medis perlu dicatat.
Propofol pun sama. Alih-alih hanya mencatat nama tindakan dan jumlah pemberian, harus dapat dipastikan tindakan apa yang memerlukan sedasi, bila pemberian berulang dilakukan apa alasannya, serta bagaimana kondisi pasien dan perjalanan pemberiannya. Yang penting bukan kuantitas catatan. Yang penting adalah apakah pihak ketiga yang melihat catatan kelak dapat memahami mengapa dokter saat itu melakukan peresepan tersebut.
Meski peresepan layak, jika pelaporan NIMS salah itu menjadi masalah tersendiri
Ada bagian yang kerap terlewat tenaga medis. Mungkin berpikir 'sudah meresepkan obat yang diperlukan pasien secara layak sehingga tidak ada masalah', tetapi pada narkotika medis, kelayakan peresepan dan kelayakan pelaporan penanganan dapat diperlakukan sebagai masalah terpisah. Penangan narkotika harus melaporkan riwayat penanganan yang ditetapkan peraturan seperti pembelian, penggunaan, pemberian, peracikan, pengalihan, penerimaan, dan pemusnahan narkotika ke Sistem Manajemen Terpadu Narkotika. Karena itu, meski pemberian sebenarnya berlangsung normal, bila pelaporan NIMS terlewat, atau jumlah penggunaan sebenarnya berbeda dari jumlah yang dilaporkan, atau stok pada catatan tidak sesuai dengan stok sebenarnya, masalah bisa timbul.
Khususnya, institusi medis yang menggunakan sediaan injeksi seperti propofol harus lebih berhati-hati. Bila di EMR tercatat menggunakan 1 vial tetapi di NIMS dilaporkan jumlah berbeda, atau proses pemusnahan sisa narkotika setelah pemakaian tak terpastikan, atau stok simpanan sebenarnya terus-menerus tak sesuai dengan stok pada sistem, hal itu bisa tak berakhir sebagai sekadar kekeliruan administratif. Karena itu, institusi medis perlu memiliki struktur di mana jumlah peresepan EMR → jumlah pengeluaran sebenarnya → jumlah pemberian sebenarnya → sisa/jumlah pemusnahan → jumlah pelaporan NIMS → jumlah stok sebenarnya saling terhubung.
Apa masalahnya bila melanggar
Pelanggaran pengelolaan narkotika medis, tergantung jenisnya, dapat memunculkan hukuman pidana dan sanksi administratif menurut Undang-Undang Pengelolaan Narkotika, dan bisa pula berujung pada sanksi yang berdampak langsung pada operasional institusi medis seperti penghentian tugas penanganan narkotika. Khususnya, perbuatan memberikan atau meresepkan narkotika atau psikotropika di luar tujuan medis, penanganan ilegal oleh pihak yang bukan penangan narkotika, serta pelaporan palsu/bohong atau pelanggaran kewajiban pelaporan yang berulang, tergantung kasusnya dapat berujung pada proses pidana.
Selain itu, bila institusi medis menerbitkan resep narkotika padahal tak benar-benar memeriksa pasien, atau meresepkan atas nama orang lain, atau praktisi medis memberikan sendiri zat yang dilarang untuk penggunaan diri sendiri atau menerbitkan resep untuk dirinya sendiri, dapat timbul masalah hukum tersendiri. Karena itu, institusi medis tidak boleh memandang masalah narkotika sekadar sebagai masalah 'pengelolaan jumlah peresepan'. Kebutuhan medis peresepan, pengecekan dan pemeriksaan pasien, pengecekan riwayat penggunaan, pemberian sebenarnya, pelaporan penanganan, hingga penyimpanan/stok dan pemusnahan harus dipandang sebagai satu sistem pengelolaan.
Apa yang harus dipastikan institusi medis sekarang
Yang harus dilakukan institusi medis di era pemantauan AI terus-menerus bukanlah mengurangi peresepan secara seragam. Pertama, perlu membuat daftar narkotika medis yang saat ini digunakan institusi medis, lalu memastikan standar penggunaan aman terbaru per obat dan status objek pengecekan riwayat penggunaan. Berikutnya, perlu memeriksa sendiri riwayat peresepan dalam periode tertentu belakangan untuk menyaring pasien yang berpotensi menjalani peresepan jangka panjang, dosis tinggi, peresepan berulang jangka pendek, peresepan ulang dini, atau peresepan ganda antarinstitusi, serta memastikan apakah ada dasar dalam rekam medis untuk menjelaskan peresepan tersebut.
EMR pun perlu ditata. Untuk pasien peresepan berulang, sebaiknya dibuat agar dapat mencatat gejala dan efek pengobatan, reaksi merugikan, ada tidaknya pengecekan riwayat penggunaan, serta alasan mempertahankan/mengubah peresepan; dan bila peresepan berisiko tinggi dilakukan, cara memberi tahu tenaga medis pun dapat dipertimbangkan. Institusi medis yang menyimpan/memberikan sendiri propofol dan sejenisnya perlu memeriksa pengelolaan NIMS secara terpisah. Stok sebenarnya dan stok pada sistem harus dicocokkan secara berkala, dan bila terjadi selisih penyebabnya harus dipastikan. Prosedur pemusnahan dan penanggung jawabnya pun perlu ditetapkan dengan jelas.
Terakhir, tugas seperti ini tidak boleh diserahkan hanya kepada satu karyawan tertentu. Perlu menata prosedur kerja internal dan membangun sistem pemeriksaan mandiri berkala agar dokter, tenaga perawat, petugas administrasi, dan penanggung jawab penanganan/pelaporan narkotika bergerak menurut standar yang sama, mulai dari peresepan-pemberian-pelaporan-stok-pemusnahan.
Era AI, yang penting bukan 'meresepkan sedikit' melainkan 'peresepan yang dapat dijelaskan'
Semakin regulasi narkotika medis diperketat, ada pula kekhawatiran tenaga medis menjadi terlalu ragu bahkan untuk peresepan yang diperlukan. Namun, memahami maksud pemantauan AI terus-menerus sebagai 'sistem untuk menghukum dokter yang banyak meresepkan narkotika' tidaklah tepat. Data bisa menjadi titik awal menemukan anomali, tetapi kelayakan peresepan individual pada akhirnya harus dinilai melalui kondisi pasien dan penilaian medis tenaga medis. Namun penilaian itu bisa jadi tak cukup hanya dengan ingatan atau penjelasan setelah kejadian.
Menjelaskan "saat itu peresepan memang diperlukan secara medis" setelah pemeriksaan dimulai, berbeda sama sekali dengan dapat memastikan proses penilaian itu dari rekam medis yang dibuat saat pemeriksaan berlangsung. Karena itu, pertanyaan yang harus diajukan tenaga medis peresep narkotika medis kepada diri sendiri sederhana. Bukan 'sampai berapa banyak boleh diresepkan', melainkan 'apakah saya dapat menjelaskan lewat rekam medis mengapa obat ini diresepkan dengan dosis ini selama periode ini kepada pasien ini'.
Kini setelah pemantauan narkotika medis terus-menerus dengan AI dimulai, yang pertama harus dilakukan institusi medis bukanlah mengurangi peresepan tanpa syarat. Melainkan melakukan peresepan yang diperlukan bagi pasien yang membutuhkan, sembari membangun sistem di mana seluruh proses—mulai dari penilaian medis, pemberian sebenarnya, pelaporan NIMS, hingga pengelolaan stok—terhubung dalam rekam medis.
|Opini| Yoon So-young, pengacara firma hukum Daeryun
[Baca artikel selengkapnya]
[Opini] AI mengawasi? Peresepan narkotika, standar hukum yang harus diketahui tenaga medis (Kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat