Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-30

Baru-baru ini terjadi peristiwa memilukan di mana seorang pekerja yang dikerahkan dalam pekerjaan pemuatan peti kemas kargo tewas tertimpa peti kemas. Menurut pemberitaan, ternyata pendidikan keselamatan dari pihak perusahaan maupun petugas manajemen keselamatan yang diatur dalam Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pun tidak ada di lokasi. Kalangan hukum memandangnya sebagai kecelakaan kerja akibat manajemen keselamatan yang kurang.
Menurut Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Pasal 38), diatur bahwa ‘ketika menangani benda berat dan sejenisnya atau melakukan pekerjaan lain, harus diambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja akibat bahaya’.
Menurut kalangan hukum, ketika kecelakaan terjadi, menurut Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pengusaha diwajibkan melapor kepada kepala kantor tenaga kerja daerah. Jika pengusaha berupaya menutupi kecelakaan kerja, pidana seperti pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau tindak pidana kelalaian dalam jabatan yang mengakibatkan kematian atau luka pun menjadi mungkin. Selain itu, dijelaskan bahwa jika untuk menghindarinya pengusaha memaksa pekerja menandatangani surat kesepakatan atau mendesak pekerja melepaskan permohonan kecelakaan kerja, hal ini pun dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum.
Jeong Chan-woo, pengacara spesialis kecelakaan kerja (Firma Hukum Daeryun), mengatakan, “Agar luka, kecacatan, atau kematian pekerja akibat kecelakaan atau penyakit diakui sebagai kecelakaan kerja, hal itu harus memenuhi kriteria pengakuan kecelakaan kerja atau kriteria pengakuan penyakit akibat kerja menurut Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja,” dan “harus diakui adanya hubungan kausal yang memadai antara pekerjaan dan kecelakaan, tetapi beban pembuktian atas hal ini ada pada pekerja sehingga secara nyata mau tidak mau menjadi beban.”
Apabila fasilitas di dalam tempat usaha runtuh dan terjadi kecelakaan, pengusaha menanggung kewajiban kompensasi kecelakaan serta kewajiban ganti rugi menurut Hukum Perdata dengan alasan pelanggaran kewajiban memperhatikan keselamatan pekerja dan lainnya. Namun, apabila jumlah ganti rugi perdata melampaui jumlah kompensasi kecelakaan kerja, hanya sebagian dari tanggung jawab ganti rugi yang digantikan oleh santunan asuransi kecelakaan kerja. Untuk kerugian selebihnya, pekerja harus mengajukan tuntutan ganti rugi perdata kepada pengusaha.
Pengacara Jeong mengatakan, “Karena uang penghiburan atas kerugian pekerja tidak dapat digantikan oleh santunan asuransi kecelakaan kerja, sebaiknya diajukan tuntutan agar ganti rugi dapat diterima langsung dari pengusaha. Bagian yang tidak dikompensasi oleh santunan asuransi kecelakaan kerja di antara total kerugian, seperti kerugian akibat tidak dapat bekerja, biaya pengobatan atau perawatan di masa depan, dan santunan kematian, harus dicermati bersama ahli hukum seperti pengacara spesialis kecelakaan kerja, dan hanya dengan menuntut ganti rugi kepada pengusaha, kompensasi tambahan pun menjadi mungkin.”
Ia lalu menambahkan, “Karena untuk diakui sebagai kecelakaan kerja membuktikan hubungan kausal adalah yang terpenting, mengumpulkan bukti dan mengungkap dengan jelas letak tanggung jawab menjadi penting,” dan “meskipun saat ini ada bagian yang dapat diakui sebagai kecelakaan kerja dan ganti rugi, ada pula orang yang mengira bahwa sebagai pekerja hal itu sudah sewajarnya harus ditanggung. Upaya mengungkap fakta yang konkret melalui bantuan hukum akan menjadi penting.”
Lihat Naskah Asli Artikel - https://news.naver.com/main/read.nhn?mode=LSD&mid=sec&sid1=101&oid=119&aid=0002492826
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat