Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-10-26
![[동의하십니까] '제 2의 N번방' 온리팬스 사건 국제공조수사 촉구 청원](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F2021102610594835.jpg&w=3840&q=100)
Kejahatan kekerasan seksual digital yang memproduksi·menyebarkan video eksploitasi seksual kembali terjadi. Bahkan setelah ‘kasus Nth Room’ tahun lalu, langkah penanggulangan terkait kejahatan seksual digital belum dijalankan dengan semestinya.
Sebuah petisi berjudul ‘Kami meminta penyelidikan bersama internasional untuk penyelesaian mendasar kasus Nth Room kedua, kasus OnlyFans’ dimuat di laman Petisi Rakyat Cheong Wa Dae pada tanggal 23 lalu. Per pukul 17.30 tanggal 25, sebanyak 378 orang menyatakan setuju. Petisi tersebut telah melampaui 100 orang persetujuan awal sehingga sedang ditinjau oleh administrator.
Pada tanggal 19 lalu, Satuan Penyidik Kejahatan Siber Kepolisian Gyeonggi Selatan menyatakan telah menahan A, pria berusia 30-an, atas sangkaan pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kejahatan Seksual, dan lainnya. A disangka selama sekitar satu tahun memproduksi 256 video eksploitasi seksual dan menjualnya di media sosial luar negeri sehingga meraup total 450 juta won Korea Selatan keuntungan ilegal. Polisi juga menetapkan 10 orang yang terlibat dalam kejahatan A sebagai tersangka atas sangkaan menyebarkan video eksploitasi seksual.
Setelah merekrut 1 pria dan 9 wanita melalui Twitter, A memproduksi video eksploitasi seksual di berbagai tempat di wilayah Gyeonggi. Di antara korban perempuan dalam video itu terdapat pula anak di bawah umur. Video yang diproduksi didaftarkan di ‘OnlyFans’, media sosial berbasis langganan asal Inggris. Platform tersebut beroperasi dengan cara pengguna menonton konten setelah membayar sejumlah tarif tertentu.
Masalah OnlyFans adalah, meskipun merupakan media sosial untuk dewasa, remaja mudah mengaksesnya. Hanya orang berusia 18 tahun ke atas yang dapat mendaftar, tetapi prosedur verifikasi dewasanya lemah. Konten pornografi mendominasi dan tingkat keamanannya pun tinggi. Karena itu, muncul suara yang mengkhawatirkan kejahatan seksual digital terhadap remaja di dalam OnlyFans. BBC Inggris pada Mei lalu memberitakan kasus penyebaran materi pornografi yang menyasar remaja di dalam OnlyFans dan menyoroti bahwa OnlyFans membiarkan kejahatan seksual digital terhadap remaja.
Para pelaku produksi dan penyebaran materi eksploitasi seksual digital menghindari jaring penyidikan dengan memanfaatkan media sosial luar negeri. Pemohon petisi mendesak, “Para pelaku kejahatan seksual digital menghindari jaring penyidikan melalui media sosial luar negeri,” dan, “Demi penyidikan, harus meminta kerja sama internasional kepada negara lain.”
‘Kasus Nth Room’ pun memproduksi·menyebarkan materi eksploitasi seksual anak di bawah umur melalui Telegram, media sosial luar negeri. Para pelaku bahkan mengolok-olok polisi sambil menonjolkan keamanan Telegram. Saat itu, polisi menekankan kerja sama dengan lembaga penegak hukum luar negeri seperti Interpol serta penyidikan kolaboratif atas kekerasan seksual digital melalui jalur diplomatik.
Bahkan setelah upaya penanggulangan dimulai, tindak kejahatan kekerasan seksual digital tetap berlanjut. Pengacara Ko Byeong-jun dari Pusat Khusus Kejahatan Seksual Firma Hukum Daeryun mengatakan, “Saat ini Badan Kepolisian Nasional membentuk tim khusus humas perusahaan global di Biro Keamanan Siber sehingga memperkuat kerja sama tidak hanya dengan aparat penyidik, tetapi juga dengan perusahaan media sosial luar negeri,” seraya menambahkan, “Karena perusahaan-perusahaan itu menempatkan server di luar negeri dan tidak tunduk pada penerapan hukum dalam negeri, secara lazim penyidikan menjadi sulit.” Pengacara Ko menyampaikan, “Komisi Komunikasi Korea sedang menelaah layanan OnlyFans,” dan, “OnlyFans pun sempat mengumumkan akan menutup akun apabila isinya melanggar ketentuan layanan, tetapi hal itu saja sulit mencegah peredaran video ilegal.”
Apakah Anda setuju dengan petisi ini?
Baca isi artikel - http://www.kukinews.com/newsView/kuk202110250033
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat