Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

Q
Dilihat3,746
Perusahaan kami memiliki kantor pusat di luar negeri sehingga secara berkala mengimpor bahan baku dan barang jadi dari kantor pusat dan pihak berelasi khusus di luar negeri. Baru-baru ini saya penasaran data apa yang harus saya simpan secara tambahan untuk mengantisipasi pemeriksaan jumlah pajak atau penyelidikan kepabeanan oleh bea cukai. Saya ingin mengetahui apakah selain surat perjanjian impor sederhana ada dokumen yang dipersyaratkan terkait transaksi pihak berelasi khusus, dan apakah ada kerugian menurut Undang-Undang Kepabeanan jika saya tidak menyimpan data dengan benar atau tidak dapat menyerahkannya.
Undang-Undang Kepabeanan
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Menurut Pasal 37-4 Undang-Undang Kepabeanan, dalam hal mengimpor barang dari pihak berelasi khusus di luar negeri, dikenakan kewajiban penyimpanan dan penyerahan data yang lebih ketat dibandingkan transaksi impor biasa.
Selain dokumen deklarasi impor menurut Pasal 12 Undang-Undang Kepabeanan dan sebagainya, Anda harus menyimpan data berikut dan menyerahkannya saat pemeriksaan jumlah pajak.
1. Status penyertaan modal timbal balik antarpihak berelasi khusus
2. Rincian penghitungan harga barang impor dan data penetapan harga internal
3. Data kebijakan harga transaksi internasional
4. Surat perjanjian impor dan surat perjanjian pembagian biaya
5. Surat perjanjian terkait royalti·biaya pengenalan teknologi·komisi
6. Surat perjanjian iklan·dukungan penjualan
7. Kriteria dan metode pemrosesan akuntansi
8. Laporan audit dan laporan tahunan pihak berelasi khusus di luar negeri
9. Rincian pembayaran ke luar negeri dan data pembuktian
10. Laporan perusahaan terintegrasi dan laporan perusahaan individual menurut Pasal 33 「Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Penyesuaian Pajak Internasional」
Selain itu, laporan perusahaan terintegrasi dan laporan perusahaan individual menurut Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Penyesuaian Pajak Internasional juga dapat menjadi objek penyerahan saat pemeriksaan jumlah pajak.
Apabila tidak menyimpan data seperti ini atau tidak menyerahkannya sesuai permintaan bea cukai, sanksi menurut Undang-Undang Kepabeanan dapat timbul.
Apabila melanggar Pasal 12 Undang-Undang Kepabeanan dan tidak menyimpan dokumen deklarasi, dapat dikenakan denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan, dan bahkan dalam hal akibat kelalaian denda paling banyak 3 juta won Korea Selatan, dan apabila tidak menyimpan sertifikat deklarasi, dikenakan denda administratif paling banyak 1 juta won Korea Selatan.
Selain itu, apabila tidak menyerahkan data yang diminta atau menyerahkan data palsu, dikenakan denda administratif paling banyak 100 juta won Korea Selatan sehingga diperlukan kehati-hatian.
Karena transaksi impor pihak berelasi khusus memiliki kemungkinan tinggi berujung pada pemeriksaan jumlah pajak, penting untuk mengelola secara sistematis data yang dipersyaratkan menurut Undang-Undang Kepabeanan sejak awal dan memeriksa risiko hukum melalui konsultasi pengacara spesialis kepabeanan.

Kepabeanan dan perdagangan internasional 변호사
법률상담예약
모든 상담은 전문변호사가 사건 검토를 마친 뒤
전문적으로 진행하기에 예약제로 실시됩니다.
가급적 빠른 상담 예약을 권유드리며,
예약 시간 준수를 부탁드립니다.
만족스러운 상담을 위해 최선을 다하겠습니다.
전화
상담 1800-7905
365일 24시간
상담접수가능

카톡
상담
카카오톡채널
법무법인 대륜 변호사

온라인
상담
맞춤 법률서비스를
제공합니다.
Semua bidang Sekilas pandang
1/0