
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat3,711
Menjelang pewarisan harta orang tua, saya bingung mengenai struktur pewarisan anak angkat. Saya mendengar bahwa anak angkat penuh dan anak angkat biasa memiliki cara adopsi yang berbeda, dan ingin tahu perbedaan apa yang timbul dalam pewarisan yang sebenarnya. Selain itu, saya juga ingin mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan secara praktik dalam pewarisan anak angkat, seperti apakah hubungan waris dengan orang tua kandung tetap terjaga dan apakah ada kemungkinan sengketa waris dengan saudara kandung.
pewarisan anak angkat
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Halo. Kami adalah pengacara spesialis waris Firma Hukum Daeryun.
Terkait pewarisan anak angkat, perbedaan terbesar antara anak angkat penuh dan anak angkat biasa terletak pada lingkup pewarisan, dan hal ini didasarkan pada Pasal 882-2 dan Pasal 908-3 KUH Perdata.
Pertama, untuk anak angkat biasa, hubungan hukum dengan orang tua kandung tetap terjaga bahkan setelah adopsi.
Sebab, menurut Pasal 882-2 KUH Perdata, meskipun timbul hubungan anak-orang tua dengan orang tua angkat, hak berdasarkan pertalian darah dengan orang tua kandung tidak lenyap.
Oleh karena itu, anak angkat biasa memiliki kedudukan ganda yang dapat mewarisi harta dari kedua belah pihak, yakni orang tua angkat maupun orang tua kandung.
Akibatnya, ada kalanya satu orang menjadi ahli waris di dua garis keluarga sekaligus, dan hal ini juga dapat menjadi penyebab utama sengketa pewarisan anak angkat, seperti ketika ahli waris lain mempersoalkan bagian mutlak ahli waris atau masalah keadilan.
Sebaliknya, untuk anak angkat penuh, menurut Pasal 908-3 KUH Perdata, hubungan dengan orang tua kandung berakhir sepenuhnya saat adopsi.
Secara hukum, ia dianggap sebagai ‘anak yang lahir dalam perkawinan’ orang tua angkat sehingga mewarisi harta orang tua angkat sama seperti anak kandung, tetapi hak waris terhadap orang tua kandung lenyap sehingga hubungan waris tertata jelas ke salah satu dari kedua garis keluarga.
Secara praktik, tergantung bentuk adopsi, Pasal 1112 KUH Perdata tentang bagian mutlak ahli waris maupun beban pajak warisan atas pewarisan anak angkat akan berbeda, sehingga diperlukan peninjauan yang cermat, bukan menilai hanya berdasarkan fakta adopsi.
Terutama, semakin rumit hubungan keluarga, semakin mudah terjerumus ke dalam sengketa yang tidak perlu akibat salah memahami kedudukan hukum, sehingga perlu diperhatikan.
Firma Hukum Daeryun menyusun strategi penanganan dengan cepat sesuai situasi Anda dan memberikan bantuan.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Kim Kuk-il
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai jaksa kepala di Kejaksaan Tinggi Seoul · Pengacara spesialis pidana/narkoba/hak kekayaan intelektual

Kim Nakhyeong
T. 070-7510-2012
Hakim di Pengadilan Tinggi Busan · Pengalaman sebagai Hakim Ketua di Pengadilan Distrik Daegu

Kwak Naewon
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai hakim Pengadilan Administratif Seoul,Pengadilan Distrik Pusat Seoul · Pengacara spesialis keluarga/ketenagakerjaan/administrasi

Kim Se-jun
T. 070-5221-0865
Pengalaman sebagai Hakim [khusus sekuritas] di Pengadilan Distrik Seoul Selatan · Pengacara spesialis korporasi/keuangan/M&A
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0