
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat3,476
Beberapa tahun lalu, saya pernah meminjamkan uang kepada seorang kenalan setelah membuat surat pengakuan utang dan bahkan mengaktakannya. Namun, meskipun tanggal pelunasan yang disepakati telah lewat, ia masih belum melakukan pembayaran. Saya ingin tahu apakah dalam situasi seperti ini piutang dapat langsung dieksekusi secara paksa. Apakah eksekusi paksa penagihan piutang dapat dilakukan?
eksekusi paksa penagihan piutang
Jawaban
Terbit:
Penulis : Jeong Chan-woo
Meskipun surat pengakuan utang telah diaktakan secara notariil, apabila bukan berupa akta otentik surat sanggup (promes), eksekusi paksa penagihan piutang tidak dapat langsung dilakukan.
Sebab, pengaktaan surat pengakuan utang hanya berkekuatan membuktikan adanya perjanjian pinjam-meminjam uang, dan hal itu sendiri tidak memberikan kewenangan untuk menagih piutang secara paksa saat terjadi wanprestasi.
Namun, apabila saat membuat surat pengakuan utang turut dibuat akta otentik surat sanggup yang memuat persetujuan untuk dilakukan eksekusi paksa, akta tersebut menjadi alas hak eksekusi (titel eksekutorial) sehingga penagihan piutang dan eksekusi paksa dapat dilaksanakan tanpa proses gugatan tersendiri.
Akta otentik surat sanggup dibuat oleh notaris dengan melampirkan surat sanggup dan cek, di mana salinan resmi (grosse) diserahkan kepada kreditor, salinan biasa kepada debitor, dan naskah aslinya disimpan oleh notaris.
Dengan demikian, apabila debitor tidak melaksanakan pembayaran, eksekusi paksa penagihan piutang dapat langsung dilakukan tanpa gugatan tersendiri sehingga dapat mengurangi keterlambatan dan ketidakpastian dalam proses penagihan piutang.
Sebaiknya metode, prosedur, maupun kemungkinan pelaksanaan eksekusi yang konkret terkait eksekusi paksa penagihan piutang dikonfirmasi melalui konsultasi dengan pengacara spesialis penagihan piutang.
Untuk hal-hal terperinci yang terkait, silakan konfirmasikan melalui konsultasi dengan pengacara spesialis penagihan piutang.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Jeong Chan-woo
T. 070-5221-2387
Menangani litigasi·penasihat hukum korporasi berskala besar · Pengacara spesialis pewarisan/perpajakan/administrasi

Lee Sang-kweon
T. 070-7510-1044
Menangani banyak kasus penagihan piutang luar negeri·arbitrase global · Pengacara spesialis rehabilitasi dan kepailitan badan hukum/perdata/eksekusi perdata
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0