Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat3,497
Dalam proses pendirian perusahaan, karena masalah pembatasan kepemilikan, saya melakukan penitipan nama kepemilikan saham dengan cara meminjam nama seorang kenalan untuk mendaftarkan saham. Namun, seiring waktu berlalu, saya sebagai pemilik sebenarnya meminta agar saham dikembalikan, tetapi pemegang nama menolaknya. Saya ingin tahu apakah dalam kasus ini saya bisa mendapatkan kembali saham secara hukum.
penitipan nama kepemilikan saham
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Dalam penitipan nama kepemilikan saham, jika pemegang nama tidak mengembalikan saham, pemilik yang sebenarnya dapat menuntut pengembalian saham melalui gugatan.
Penitipan nama kepemilikan saham adalah struktur di mana saham dipegang dalam bentuk di mana pemilik sebenarnya dan pemegang nama berbeda, dan jika terjadi sengketa, siapa pemilik sebenarnya menjadi isu utama.
Oleh karena itu, jika pemegang nama mengklaim saham sebagai hartanya sendiri dan menolak mengembalikannya, hak tersebut harus dikonfirmasi melalui prosedur hukum.
Prosedur penanganan terkait penitipan nama kepemilikan saham dijalankan sebagai berikut.
Pertama, membuktikan hubungan penitipan nama
Anda harus mengamankan materi yang dapat membuktikan hubungan penitipan nama, seperti sumber dana perolehan saham, kronologi perolehan saham, dokumen dalam proses pendirian perusahaan, serta kesepakatan antarpemegang saham.
Kedua, mengajukan gugatan tuntutan pengembalian saham atau konfirmasi hak kepemilikan
Jika pemegang nama menolak mengembalikannya, Anda akan mengklaim status sebagai pemilik sebenarnya melalui gugatan tuntutan pengembalian saham atau gugatan konfirmasi hak kepemilikan saham.
Ketiga, menangani masalah dividen dan pelepasan
Jika pemegang nama menerima dividen atau melepaskan saham secara sepihak, tuntutan pengembalian keuntungan yang tidak sah atau ganti rugi juga dapat dipertimbangkan bersama.
Dalam proses ini, hubungan kepemilikan sebenarnya harus dibuktikan melalui materi objektif seperti aliran dana dan struktur tata kelola perusahaan.
Firma Hukum Daeryun meninjau secara menyeluruh kronologi perolehan saham dan aliran dana dalam sengketa penitipan nama kepemilikan saham, serta merapikan bukti yang diperlukan secara sistematis untuk membantu Anda menghadapi prosedur pengembalian saham dan konfirmasi hak.
Jika diperlukan, kami berkolaborasi dengan pusat investigasi bukti dan pusat forensik digital untuk menganalisis aliran dana, kronologi perolehan saham, materi terkait, dan sebagainya, serta mendukung pengamanan bukti yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa.
Selain itu, kami juga meninjau sengketa tambahan seperti dividen dan pelepasan kepemilikan untuk menyiapkan solusi yang menyeluruh.
Jika Anda memerlukan penanganan hukum terkait perkara penitipan nama kepemilikan saham, kami menyarankan untuk menyusun arah penanganan melalui konsultasi dengan pengacara spesialis perdata Firma Hukum Daeryun.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Kim Kuk-il
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai jaksa kepala di Kejaksaan Tinggi Seoul · Pengacara spesialis pidana/narkoba/hak kekayaan intelektual

Cho Young-sam
T. 070-7510-2014
Hakim Pengadilan Distrik Chuncheon [tunggal perdata]·pengalaman sebagai pengacara penasihat lembaga publik dan pemerintah daerah · Pengacara spesialis perdata/administrasi/kekerasan sekolah
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0