
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat3,616
Halo. Baru-baru ini saya mengetahui bahwa suami saya berselingkuh. Pada awalnya saya sangat terguncang sehingga tidak dapat berpikir apa pun, tetapi seiring waktu saya terus merasa marah dan teraniaya. Kalau dahulu saya mungkin sudah mengajukan pengaduan atas tindak pidana perzinaan, tetapi katanya sekarang hal itu pun tidak bisa. Masalahnya, karena saya memiliki anak, memilih bercerai saat ini secara realistis sulit dilakukan. Dalam kasus seperti ini pun, apakah saya dapat menuntut sesuatu seperti uang santunan melalui gugatan perdata?
Tindak pidana perzinaan
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Meskipun tindak pidana perzinaan telah dihapus, tanggung jawab akibat perselingkuhan pasangan tidak turut hilang.
Tindak pidana perzinaan hanya dihapus ketentuan penghukuman pidananya, sedangkan atas kerugian psikologis yang timbul akibat perselingkuhan, tanggung jawab secara perdata tetap dapat dituntut.
Khususnya, berdasarkan Pasal 750 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, apabila seseorang menimbulkan kerugian kepada orang lain dengan sengaja atau karena kelalaian, gugatan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum dapat diajukan, sehingga uang santunan dapat dituntut terhadap pasangan atau pihak selingkuhan.
Penanganan tetap dimungkinkan meskipun tidak bercerai, dan tidak sedikit pula kasus menuntut uang santunan hanya terhadap pihak selingkuhan sembari mempertahankan perkawinan karena masalah anak atau keadaan yang realistis.
Hanya saja, yang penting adalah "alat bukti".
Harus ada data yang dapat menunjukkan bahwa telah terjadi perselingkuhan bagi siapa pun yang melihatnya.
Hal-hal seperti KakaoTalk atau pesan teks, foto, dan keadaan menginap termasuk di dalamnya, dan hasilnya dapat berbeda tergantung pada seberapa banyak bagian ini yang berhasil diamankan.
Setelah merapikan alat bukti dan mengajukan surat gugatan, besaran uang santunan ditetapkan melalui persidangan, dan biasanya jumlahnya ditentukan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh durasi dan tingkat perselingkuhan, keadaan perkawinan, dan sebagainya.
Bahkan dalam kasus yang baru diketahui belakangan seperti sekarang, tuntutan uang santunan tetap sangat mungkin diajukan, sehingga sebaiknya periksa terlebih dahulu keadaan pengamanan alat bukti.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Kim Kuk-il
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai jaksa kepala di Kejaksaan Tinggi Seoul · Pengacara spesialis pidana/narkoba/hak kekayaan intelektual

Gwak Soyeong
T. 070-5221-2805
Pengalaman sebagai anggota Komite Penasihat Kebijakan Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga · Pengacara spesialis perceraian/kekerasan sekolah
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0