
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat3,047
Saya mengetahui bahwa orang tua saya telah mengumpulkan harta sedikit demi sedikit, dan saya dengar bahwa saat mewarisi harta harus membayar pajak. Setelah mencari tahu, ternyata ada yang disebut pajak warisan dan pajak hibah?? Terus terang saya kurang paham bagaimana perbedaan keduanya. Saya ingin mencari tahu terlebih dahulu; bisakah dijelaskan apa perbedaan antara pajak warisan dan pajak hibah?
Pajak warisan dan pajak hibah
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Pajak warisan dan pajak hibah berbeda tergantung pada situasi dan cara memperoleh harta yang diwariskan.
Sederhananya, apabila seseorang menerima harta dari orang yang masih hidup, ia harus membayar pajak hibah, sedangkan apabila menerima dari orang yang telah meninggal, ia harus membayar pajak warisan.
Artinya, kriteria pajak warisan dan pajak hibah adalah masih hidup atau tidaknya orang yang mewariskan harta.
Selain itu, terdapat pula perbedaan dalam cara pengenaan pajak.
Sebagai contoh, apabila harta senilai 1 miliar won Korea Selatan dibagi dan diterima oleh 10 orang anak, pajak warisan dihitung berdasarkan seluruh harta warisan senilai 1 miliar won Korea Selatan, lalu para ahli waris menanggungnya secara terbagi.
Pos-pos pengurangan pajak pun diterapkan secara berbeda untuk pajak warisan dan pajak hibah.
Pajak warisan memperoleh pengurangan hingga 500 juta won Korea Selatan sebagai dasar, dan apabila terdapat pasangan, tambahan 500 juta won Korea Selatan lagi dikurangkan.
Sebaliknya, pajak hibah hanya memperoleh pengurangan hingga 50 juta won Korea Selatan selama 10 tahun, dan ketika pasangan menerima hibah pun, pengurangan hanya sampai 500 juta won Korea Selatan dalam kurun 10 tahun.
Karena beban pajak warisan dan pajak hibah berbeda tergantung pada waktu dan cara menerima harta serta ada tidaknya penerapan pengurangan, penting untuk memperoleh konsultasi ahli sejak tahap perencanaan.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Kim Kuk-il
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai jaksa kepala di Kejaksaan Tinggi Seoul · Pengacara spesialis pidana/narkoba/hak kekayaan intelektual

Kim Se-jun
T. 070-5221-0865
Pengalaman sebagai Hakim [khusus sekuritas] di Pengadilan Distrik Seoul Selatan · Pengacara spesialis korporasi/keuangan/M&A
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0