
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat2,702
Dalam proses penanganan ESG, saya menjalankan pemasaran ramah lingkungan, tetapi saya mendengar bahwa sebagian pernyataan dapat dinilai sebagai greenwashing. Khususnya, saya ingin tahu dari tingkat mana suatu iklan atau kalimat promosi mulai menjadi masalah secara hukum, dan apa unsur inti yang dinilai berdasarkan kriteria Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan.
Greenwashing
Jawaban
Terbit:
Penulis : Lee Kang-il
Greenwashing berarti perbuatan melebih-lebihkan seolah-olah lebih ramah lingkungan daripada kenyataannya atau mempromosikannya secara tidak sesuai dengan fakta, dan merupakan risiko hukum yang dapat berujung pada pelanggaran Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan serta regulasi ESG.
Selain itu, apabila hal ini dinilai bukan sekadar masalah pemasaran, melainkan iklan palsu dan berlebihan, ini merupakan perkara yang dapat berujung pada sanksi administratif, pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran uang, hingga ganti rugi secara perdata.
Khususnya apabila menjadi masalah dalam proses keterbukaan informasi ESG dan penggalangan investasi, hal itu dapat memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap perusahaan.
Ada tidaknya greenwashing dinilai berdasarkan kriteria berikut.
① Benar atau tidaknya fakta
Ada tidaknya data pendukung yang objektif atas klaim ramah lingkungan merupakan hal yang paling penting.
② Ketepatan pernyataan
Menonjolkan hanya sebagian unsur ramah lingkungan sehingga seolah-olah seluruh produk ramah lingkungan dapat menjadi masalah.
③ Ada tidaknya penghilangan informasi
Menghilangkan secara sengaja informasi lingkungan yang tidak menguntungkan juga dapat dinilai sebagai greenwashing.
④ Kemungkinan menyesatkan konsumen
Bagaimana konsumen umum memahami pernyataan tersebut menjadi kriteria penilaian.
Perusahaan dapat mempromosikan unsur ramah lingkungan dalam proses penanganan ESG, tetapi agar tidak dinilai sebagai greenwashing, diperlukan pengamanan dasar yang objektif dan pengelolaan ketepatan pernyataan.
Apabila ada tidaknya greenwashing berpotensi menjadi masalah, diperlukan penanganan dengan arah yang tertata, yaitu merapikan secara tepat jenis pelanggaran dan cakupan tanggung jawab serta menyiapkan data terkait secara sistematis, lalu bersiap menghadapi investigasi administratif dan prosedur sanksi yang mungkin berlangsung kemudian.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Kim Kuk-il
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai jaksa kepala di Kejaksaan Tinggi Seoul · Pengacara spesialis pidana/narkoba/hak kekayaan intelektual

Koh Byung-joon
T. 070-5221-2805
Menangani banyak perkara korporasi·kejahatan kerah putih berskala besar · Pengacara spesialis korporasi/konstruksi/ketenagakerjaan/forensik digital

Jang Moon-kyoo
T. 070-7510-2139
Menangani banyak transaksi internasional·konsultasi antarperusahaan Korea-Jerman · Pengacara spesialis hukum perusahaan/keluarga/warisan
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0