
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat63,556
Saya menjalankan bisnis waralaba, tetapi sering terjadi beberapa gerai waralaba yang terlalu tidak mengikuti pedoman atau arahan kantor pusat. Dalam kondisi seperti ini sepertinya tidak ada alternatif lain selain memutuskan kontrak dengan gerai waralaba, tetapi apakah gugatan waralaba bisa terjadi meskipun kantor pusat yang memutuskan kontrak waralaba? Saya ingin mengetahui secara terperinci risiko hukum atas masalah ini dari Pengacara Waralaba.
pengacara waralaba
gugatan waralaba
pengacara spesialis waralaba
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Ya, apabila memutuskan kontrak dengan pelaku usaha gerai waralaba, hal itu dapat berujung pada gugatan waralaba.
Ketika kantor pusat, yaitu franchisor, hendak memutuskan kontrak waralaba dengan pelaku usaha gerai waralaba, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.
Pertama, hanya apabila termasuk beberapa alasan yang membuat kontrak waralaba sulit dilanjutkan pihak kantor pusat dapat memutuskan kontrak waralaba.
Alasan umum yang dapat memutuskan kontrak waralaba
▶ Ketika pelaku usaha gerai waralaba mengajukan kepailitan atau dimulai prosedur eksekusi paksa maupun prosedur pemulihan (rehabilitasi)
▶ Ketika surat sanggup·cek yang diterbitkan pelaku usaha gerai waralaba dihentikan pembayarannya akibat gagal bayar dan lain-lain
▶ Ketika pelaku usaha gerai waralaba tidak lagi dapat menjalankan bisnis waralaba akibat bencana alam, alasan pribadi yang berat, dan lain-lain
▶Ketika pelaku usaha gerai waralaba melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan gerai sehingga menerima pencabutan kualifikasi·lisensi·izin atau perintah penangguhan usaha
Apabila sulit menilai apakah hal itu menjadi alasan pemutusan kontrak waralaba, sebaiknya Anda meminta nasihat kepada pengacara waralaba.
Apabila alasan semacam ini timbul dan hendak memutuskan kontrak waralaba, franchisor harus memberitahukan kepada pelaku usaha gerai waralaba dengan memberikan masa tenggang 2 bulan atau lebih.
Terutama, franchisor harus memberitahukan secara tertulis 2 kali atau lebih bahwa “fakta pelanggaran kontrak yang konkret” dan “kontrak akan diputuskan apabila fakta pelanggaran tersebut tidak diperbaiki”.
Apabila pemutusan kontrak waralaba dilakukan tanpa pemberitahuan semacam ini, secara hukum tidak berkekuatan sehingga dapat berujung pada gugatan, maka sebaiknya Anda mendapatkan peninjauan dari pengacara waralaba.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Kim Kuk-il
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai jaksa kepala di Kejaksaan Tinggi Seoul · Pengacara spesialis pidana/narkoba/hak kekayaan intelektual

Kim Cheol
T. 070-5117-3709
Jaksa kepala di Kejaksaan Distrik Busan Pengalaman sebagai jaksa kepala di Kejaksaan Distrik Gwangju

Kim Won-sang
T. 070-5117-3709
Menangani banyak perkara M&A serta kepailitan dan restrukturisasi badan hukum · Pengacara spesialis hukum korporasi/perdagangan adil/restrukturisasi dan kepailitan badan hukum
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0