Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat37,677
Apabila dalam suatu perkara seseorang memanipulasi atau membuat alat bukti palsu, hukuman apa yang akan diterimanya? Tindak pidana pemalsuan alat bukti? Sepertinya sangkaan itu dapat dikenakan, apakah benar demikian? Saya ingin tahu apakah perbuatan memalsukan alat bukti dapat dikenai hukuman yang berat menurut hukum.
Tindak pidana pemalsuan alat bukti
Jawaban
Terbit:
Penulis : Jeong Chan-woo
Tindak pidana pemalsuan alat bukti adalah kejahatan yang diatur dalam Pasal 155 KUHP Korea Selatan, yaitu perbuatan dengan sengaja memanipulasi atau memalsukan alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan.
Kejahatan ini merupakan perbuatan membuat alat bukti palsu yang dapat digunakan dalam perkara pidana, gugatan perdata, maupun prosedur administratif, lalu mengajukannya ke persidangan, dan dianggap sebagai perbuatan yang merusak kepercayaan hukum secara serius.
Pemalsuan alat bukti dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti dokumen, keterangan, kesaksian saksi, dan alat bukti fisik.
Tindak pidana pemalsuan alat bukti merupakan kejahatan yang sangat berat, sehingga hukumannya pun berat.
Menurut KUHP Korea Selatan, orang yang memalsukan alat bukti dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan.
Apabila alat bukti palsu tersebut memengaruhi perkara yang berat, hukumannya dapat menjadi lebih berat lagi.
Selain itu, tindak pidana pemalsuan alat bukti tidak hanya mencakup perbuatan membuat alat bukti, tetapi juga mengajukan alat bukti yang dipalsukan, sehingga seluruh perbuatan yang terkait dapat menjadi objek penghukuman menurut hukum.
Memalsukan alat bukti merupakan kejahatan berat yang mengacaukan etika hukum dan mengganggu sistem peradilan, sehingga untuk menghindari risiko hukum yang terkait, penting untuk memperoleh nasihat hukum dari ahli.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) memberikan panduan mengenai penanganan hukum terhadap pemalsuan alat bukti serta cara menghindari penghukuman.
Selain itu, kami akan membantu proses pengumpulan alat bukti yang sah tanpa melakukan pemalsuan alat bukti.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Jeong Chan-woo
T. 070-5221-2387
Menangani litigasi·penasihat hukum korporasi berskala besar · Pengacara spesialis pewarisan/perpajakan/administrasi
Bidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0