Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat48,303
Saya membeli barang palsu melalui belanja langsung dari luar negeri, tetapi bea cukai menyebutnya barang palsu dan menghubungi saya untuk menanyakan jalur pembelian. Karena saya membelinya tanpa banyak berpikir dengan perasaan santai, saya jadi semakin cemas. Saya juga tidak menerima barang saya sehingga merasa kesal. Apakah dalam kasus seperti ini juga termasuk pelanggaran hak merek dan bisa dikenai hukuman pidana?
pelanggaran hak merek
hak kekayaan intelektual
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Ya, benar.
Karena merek berarti tanda untuk membedakan barang sendiri dari barang orang lain, merek yang terdaftar secara hukum sebagai salah satu jenis hak kekayaan intelektual memonopoli hak tersebut.
Oleh karena itu, jika Anda mencuri atau menggunakan merek tanpa izin sehingga melanggar hak tersebut, Anda dapat dikenai ganti rugi perdata dan hukuman pidana sesuai pelanggaran Undang-Undang Merek.
Seperti kasus Anda, barang tiruan (palsu) juga merupakan barang yang melanggar hak kekayaan intelektual.
Jika pelanggaran hak merek diakui, pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal 100 juta won Korea Selatan dapat dikenakan.
Selain hak merek (Undang-Undang Merek), hak terkait hak cipta (Undang-Undang Hak Cipta), hak perlindungan varietas (Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman Baru), hak paten (Undang-Undang Paten), desain (Undang-Undang Perlindungan Desain), dan sebagainya termasuk hak kekayaan intelektual.
Barang seperti ini dilarang sepenuhnya untuk diekspor-impor tanpa memandang kegunaan dan jumlah, dan jika terkonfirmasi sebagai barang palsu pada tahap kepabeanan, akan dimusnahkan.
Jika, dicurigai adanya pemasukan berulang yang disengaja, meskipun bukan pihak pelanggar yang menimbulkan pelanggaran Undang-Undang Merek, Anda dapat dihukum sesuai hukum terkait.
Oleh karena itu, untuk menilai dengan baik apakah Anda tidak menimbulkan pelanggaran hak merek dan menyiapkan cara penanganan yang sesuai, kami sarankan agar Anda menerima konsultasi hukum dan menanggapinya dengan tepat.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Kim Kuk-il
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai jaksa kepala di Kejaksaan Tinggi Seoul · Pengacara spesialis pidana/narkoba/hak kekayaan intelektual
Studi kasus utama
Lihat lainnyaPengurangan nilai tuntutan bagi klien yang dituntut membayar ganti rugi dalam jumlah besar akibat pelanggaran hak merek
Perwakilan dalam permohonan penetapan sementara untuk melarang pelanggaran hak merek dan kasus kemenangan
Pengacara pidana Jinju mewakili pengaduan korban pelanggaran hak merek hingga terdakwa dijatuhi pidana denda
Bidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0