Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat60,598
Pihak perusahaan pesaing mengajukan gugatan dengan menyatakan bahwa kami melakukan pelanggaran hak paten. Kami hanya membuat produk dengan teknologi yang sepenuhnya terbuka untuk umum sehingga saya merasa sangat tidak adil. Perusahaan kami tidak memiliki tim hukum terpisah sehingga saya berada dalam situasi bingung bagaimana harus menangani secara hukum. Apabila kalah dalam gugatan, apakah bisa juga dihukum atas pelanggaran hak paten?
pelanggaran hak paten
gugatan hak paten
pengacara paten
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Dalam kasus melanggar hak paten atau hak eksklusif pelaksanaan, atau ada kekhawatiran tersebut, Anda dapat menuntut pemusnahan barang yang melakukan tindakan pelanggaran, penghapusan fasilitas, dan sebagainya melalui hak tuntutan larangan pelanggaran.
Selain itu, tanggung jawab perdata seperti tuntutan ganti rugi atau tuntutan pemulihan kredibilitas dapat berlanjut, tetapi lebih dari apa pun, dapat berlanjut ke hukuman pidana melalui tindak pidana pelanggaran hak paten atau tindak pidana kesaksian palsu, dan sebagainya sehingga kehati-hatian diperlukan.
Dalam hukuman terkait pelanggaran hak paten ada tindak pidana pelanggaran hak paten dan tindak pidana kesaksian palsu, tindak pidana pernyataan palsu, tindak pidana perbuatan curang dan sebagainya.
▶ Tindak pidana pelanggaran hak paten
Tindak pidana pelanggaran hak paten atau hak eksklusif pelaksanaan tidak dapat dituntut bertentangan dengan kehendak eksplisit korban, dan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal 100 juta won Korea Selatan.
Selain itu, apabila pelanggar adalah badan hukum, selain menghukum pelakunya, badan hukum tersebut dikenakan hukuman denda maksimal 300 juta won Korea Selatan.
▶ Tindak pidana kesaksian palsu
Dalam kasus memberikan pernyataan・penilaian ahli atau penerjemahan lisan secara palsu terhadap Pengadilan Banding Paten, dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 50 juta won Korea Selatan.
▶ Tindak pidana perbuatan curang
Orang yang memperoleh paten, pendaftaran perpanjangan masa berlaku hak paten, keputusan atau putusan sidang atas permohonan pembatalan paten dengan kepalsuan atau perbuatan curang lainnya dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 30 juta won Korea Selatan.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Semua bidang Sekilas pandang
1/0