Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat46,732
Halo, saya bertanya terkait Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja. Baru-baru ini terjadi kecelakaan di tempat usaha suami saya. Katanya seorang karyawan terluka saat memindahkan material berat.. apakah ini juga tanggung jawab pengusaha?ㅜ Katanya suami saya selalu berkata jangan memaksakan diri…apakah situasi seperti ini juga merupakan kecelakaan yang termasuk dalam Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja?
Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja
kecelakaan kerja
Jawaban
Terbit:
Penulis : Koh Byung-joon
Ya, situasi yang Anda sebutkan dapat termasuk ‘kecelakaan akibat kerja’ menurut Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja sehingga dapat memperoleh kompensasi kecelakaan kerja.
Asuransi kompensasi kecelakaan kerja berarti asuransi sosial untuk memberi kompensasi atas kecelakaan akibat kerja pekerja secara cepat dan adil, membangun·mengoperasikan fasilitas asuransi untuk mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial pekerja yang mengalami kecelakaan, serta menjalankan usaha untuk pencegahan kecelakaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja lainnya.
Jika seseorang mengalami keseleo tulang belakang pinggang (cedera pinggang) saat memindahkan material berat dalam pekerjaan di lokasi konstruksi, hal ini jelas dapat dinilai sebagai kecelakaan yang terjadi saat menjalankan pekerjaan.
Meskipun perusahaan mengklaim kelalaian pekerja, asuransi kompensasi kecelakaan kerja dapat memberi kompensasi apabila keterkaitan dengan pekerjaan diakui, tanpa memandang ada tidaknya kelalaian.
Jika pengajuan asuransi kompensasi kecelakaan kerja diterima, biaya pengobatan, tunjangan cuti kerja, dan sebagainya dibayarkan. Selain itu, jika ada kekurangan tindakan keselamatan dari pihak pengusaha, penerapan hukum lain seperti Undang-Undang Hukuman Kecelakaan Berat juga dapat ditinjau.
Oleh karena itu, kami menyarankan Anda memahami perkara tersebut secara cermat melalui konsultasi dengan pengacara ahli terkait kecelakaan kerja, dan menyiapkan antisipasi terhadap gugatan tambahan yang mungkin menyusul.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Koh Byung-joon
T. 070-5221-2805
Menangani banyak perkara korporasi·kejahatan kerah putih berskala besar · Pengacara spesialis korporasi/konstruksi/ketenagakerjaan/forensik digital

Kim Kuk-il
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai jaksa kepala di Kejaksaan Tinggi Seoul · Pengacara spesialis pidana/narkoba/hak kekayaan intelektual
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0