Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat50,384
Halo, baru-baru ini kecelakaan terjadi di lokasi. Pekerja mengklaim ini kecelakaan kerja, dan mengatakan akan menjalankan hingga gugatan ganti rugi.. Saya penasaran secara konkret tentang kriteria pemrosesan kecelakaan kerja. Bukankah kecelakaan harus memiliki hubungan sebab-akibat dengan pekerjaan agar diakui? Karena kasus seperti ini pertama kali, saya bingung dan khawatir…sebaiknya menerima konsultasi pengacara, kan?
kriteria pemrosesan kecelakaan kerja
gugatan kecelakaan kerja
Jawaban
Terbit:
Penulis : Koh Byung-joon
Ya, kami akan memberi tahu tentang kriteria pemrosesan kecelakaan kerja.
Untuk diakui sebagai kecelakaan kerja, harus ada hubungan sebab-akibat antara kecelakaan dan pekerjaan.
Artinya, harus merupakan kecelakaan atau penyakit yang timbul dalam proses pekerja menjalankan pekerjaan di bawah arahan・pengawasan pemberi kerja agar diakui sebagai kecelakaan kerja.
Saat penilaian nyata, dipertimbangkan secara menyeluruh ▲tempat dan waktu terjadinya kecelakaan ▲keterkaitan antara isi pekerjaan dan kecelakaan ▲ada tidaknya terjadi saat menjalankan tugas, dan sebagainya.
Berdasarkan faktor-faktor ini, ada tidaknya pengakuan kecelakaan kerja diputuskan, dan terlepas dari ada tidaknya kelalaian pemberi kerja, apabila diakui sebagai ‘kecelakaan akibat pekerjaan', tunjangan asuransi diberikan.
Namun, dalam kasus pekerja mengajukan gugatan tuntutan ganti rugi secara terpisah, karena harus membuktikan bahwa ada perbuatan melawan hukum secara perdata seperti ‘pelanggaran kewajiban kehati-hatian' pemberi kerja, penanganan hukum diperlukan.
Apabila pekerja berada dalam situasi telah menyatakan akan menjalankan hingga gugatan ganti rugi, Anda harus menelaah kriteria pemrosesan kecelakaan kerja dan merancang cara penanganan dengan menerima bantuan pengacara spesialis.
Firma Hukum Daeryun, dengan pengacara spesialis yang berpengalaman dalam banyak perkara terkait kecelakaan kerja, pengacara spesialis korporasi, dan konsultan ketenagakerjaan bersama-sama menganalisis situasi, menelaah kriteria pemrosesan kecelakaan kerja, dan mulai menangani.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Koh Byung-joon
T. 070-5221-2805
Menangani banyak perkara korporasi·kejahatan kerah putih berskala besar · Pengacara spesialis korporasi/konstruksi/ketenagakerjaan/forensik digital
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0