
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat7,346
Baru-baru ini ayah saya meninggal dunia sehingga timbul konflik antaranggota keluarga karena masalah pewarisan. Ternyata ayah saya memiliki anak luar kawin. Orang itu terus mengklaim bagian warisnya. Keluarga kami hanya sangat kebingungan atas fakta yang tidak kami ketahui itu.. Apakah secara hukum pewarisan anak luar kawin memang dimungkinkan? Saya ingin tahu apakah anak luar kawin juga memiliki hak waris secara hukum, dan syarat apa yang harus terpenuhi agar pewarisan dimungkinkan.
Pewarisan anak luar kawin
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Kami memahami bahwa Anda menanyakan mengenai pewarisan anak luar kawin.
Untuk langsung ke intinya, anak luar kawin pun secara hukum memiliki hak waris.
Hanya saja, seperti yang Anda sampaikan, pewarisan baru dimungkinkan apabila beberapa syarat penting terpenuhi.
Agar anak luar kawin menjadi ahli waris, ia harus diakui sebagai "anak kandung".
Apabila anak luar kawin telah mengajukan tuntutan pengakuan anak, atau memperoleh pengakuan hukum atas hubungan anak melalui gugatan penetapan keberadaan hubungan anak kandung, maka pewarisan dimungkinkan.
Selain itu, anak luar kawin baru dapat mewarisi apabila tidak termasuk alasan ketidaklayakan waris.
1. Orang yang dengan sengaja membunuh atau berupaya membunuh leluhur garis lurus, pewaris, pasangannya, atau orang yang berada pada urutan waris yang lebih tinggi atau sederajat
2. Orang yang dengan sengaja melukai leluhur garis lurus, pewaris, dan pasangannya hingga mengakibatkan kematian
3. Orang yang dengan penipuan atau paksaan menghalangi wasiat pewaris mengenai pewarisan atau penarikan wasiat
4. Orang yang dengan penipuan atau paksaan menyebabkan pewaris membuat wasiat mengenai pewarisan
5. Orang yang memalsukan, mengubah, memusnahkan, atau menyembunyikan surat wasiat pewaris mengenai pewarisan
Apabila tidak termasuk alasan ketidaklayakan waris seperti di atas dan telah diakui secara hukum, anak luar kawin pun memperoleh hak yang sama dengan ahli waris lainnya.
Tampaknya cukup mengejutkan bagi Anda karena tidak mengetahui adanya anak luar kawin.
Namun, secara hukum, hak waris timbul apabila hubungan darah antara orang tua dan anak diakui, tanpa memandang kronologi kelahiran.
Dalam kasus seperti ini, konflik antaranggota keluarga dapat membesar, sehingga sebaiknya menyusun strategi penanganan setelah memahami situasi secara tepat melalui konsultasi dengan ahli hukum.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnyaStudi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0