
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat50,006
Saya terlibat dalam perkara pelecehan seksual di tempat kerja… apakah saya bisa dihukum meskipun korban tidak menolak? Bagaimana hukuman untuk pelecehan seksual di tempat kerja… saya penasaran dalam kasus seperti ini bagaimana cara saya menanggapi yang benar. Sekarang saya sangat cemas hingga sulit tidur… Saya akan berterima kasih jika ada yang memiliki pengalaman serupa dengan saya atau yang memahami kejahatan ini bersedia menjawab.
pelecehan seksual di tempat kerja
pencabulan paksa
Jawaban
Terbit:
Penulis : Koh Byung-joon
Untuk pelecehan seksual di tempat kerja, harus dipertimbangkan bahwa akibat hubungan atasan-bawahan di tempat kerja, korban tidak dapat menunjukkan secara aktif niat menolak terhadap tindakan pelaku kekerasan seksual yang merupakan atasan.
Dalam situasi seperti ini, sering kali sulit secara psikologis maupun sosial bagi korban untuk menolak tindakan atasan.
Dalam kejahatan seksual yang terjadi dalam hubungan atasan-bawahan di tempat kerja, sering kali korban tidak dapat mengungkapkan kehendaknya dengan baik karena kecemasan atas kedudukan atau pekerjaannya di tempat kerja.
Tindakan semacam ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan di tempat kerja sehingga dapat dihukum menurut Undang-Undang Khusus Kekerasan Seksual.
Meskipun tidak menggunakan kekerasan atau ancaman, apabila mencabuli orang lain melalui tipu daya dalam hubungan kerja, hal itu menjadi objek hukuman pidana.
Menurut Pasal 10 Undang-Undang Penghukuman Kekerasan Seksual, apabila mencabuli melalui tipu daya seseorang yang berada di bawah perlindungan dan pengawasannya akibat hubungan kerja atau ketenagakerjaan, dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.
Oleh karena itu, apabila Anda terlibat dalam perkara pelecehan seksual di tempat kerja dan pencabulan paksa, sebaiknya segera mencari konsultasi kepada pengacara ahli untuk menemukan solusi.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Koh Byung-joon
T. 070-5221-2805
Menangani banyak perkara korporasi·kejahatan kerah putih berskala besar · Pengacara spesialis korporasi/konstruksi/ketenagakerjaan/forensik digital
Studi kasus utama
Lihat lainnyaTindakan perlindungan bagi siswa SMA yang disangka melakukan pelecehan seksual
Pengacara Perkara Perbuatan Cabul dengan Paksaan di Changwon yang Membantu Memperoleh Hukuman dengan Masa Percobaan (Pidana Bersyarat) dalam Perkara Anak di Bawah Umur
Pengacara Kejahatan Seksual di Busan yang Membantu Memperoleh Hukuman dengan Masa Percobaan dalam Perkara Perbuatan Cabul dengan Paksaan
Bidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0