
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat10,210
Saya akan langsung ke pokok persoalan. Anak laki-laki saya dilaporkan atas kekerasan di sekolah karena katanya ia memaki adik kelasnya. Apakah kasus seperti ini juga tergolong kekerasan di sekolah... Sepertinya ia hanya bercanda lewat kata-kata, tetapi apakah hal ini bisa menjadi masalah.. saya ingin tahu.. Mohon jawaban dari yang bekerja di firma hukum kekerasan di sekolah~
Firma hukum kekerasan di sekolah
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Halo, kami adalah pengacara kekerasan di sekolah dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang menangani kekerasan di sekolah.
Ya, perbuatan memaki adik kelas dapat tergolong kekerasan verbal, dan hal ini dapat dianggap sebagai kekerasan di sekolah.
Kekerasan verbal dapat terjadi dalam berbagai bentuk sebagai berikut.
Firma hukum kekerasan di sekolah akan menjelaskannya secara rinci.
▶ Pencemaran nama baik
Perbuatan mencela karakter, kemampuan, latar belakang, dan sebagainya dari pihak lawan di hadapan banyak orang, atau menyebarkan konten seperti itu di internet atau media sosial, termasuk dalam hal ini.
Pencemaran nama baik dianggap sebagai kejahatan meskipun isinya benar, dan apabila isinya palsu, dapat dikenai pemberatan hukuman menurut KUHP Korea Selatan.
▶ Penghinaan
Perbuatan terus-menerus menggunakan kata-kata yang merendahkan pihak lawan (misalnya ejekan terhadap penampilan, "bodoh", dan sebagainya) atau menyebarkan konten seperti itu di internet atau media sosial juga termasuk kekerasan verbal.
▶ Pengancaman
Perbuatan menakut-nakuti pihak lawan melalui ucapan atau tindakan yang seolah-olah akan menimbulkan bahaya fisik (misalnya "Mau mati?") atau melalui pesan teks termasuk pengancaman.
Oleh karena itu, apabila perbuatan memaki adik kelas bersifat terus-menerus dan menghina serta korban merasa tidak nyaman, hal itu dapat dilaporkan sebagai kekerasan di sekolah.
Untuk hal-hal yang lebih rinci, sebaiknya dipastikan melalui konsultasi dengan pengacara di firma hukum kekerasan di sekolah.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnyaStudi kasus utama
Lihat lainnyaDengan bantuan Pengacara Kekerasan di Sekolah di Tongyeong, diputuskan tidak ada tindakan atas kekerasan di sekolah
Mendampingi siswa korban hingga para siswa pelaku dikenai tindakan perlindungan terkait kekerasan di sekolah
Mendampingi Terduga Pelaku dalam Sidang Komite dan Berhasil Mencegah Tindakan terhadap Klien
Bidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0