Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat6,870
Saya baru-baru ini memiliki seorang debitur yang saya pinjamkan uang dalam jumlah cukup besar. Namun, dalam waktu lama ia tidak membayar uang saya, lalu baru-baru ini saya mendengar kabar bahwa ia tiba-tiba menjual apartemennya. Saya marah melihat perbuatan menjual apartemen sementara tidak membayar uang saya, apakah ini tidak termasuk perbuatan yang merugikan kreditur? Saya jengkel karena sepertinya ia sengaja menyembunyikan harta dan tidak membayar uang saya. Saya bertanya apakah gugatan pembatalan perbuatan yang merugikan kreditur dimungkinkan.
pengacara penagihan piutang
gugatan pembatalan perbuatan yang merugikan kreditur
Jawaban
Terbit:
Penulis : Jeong Chan-woo
Perbuatan yang merugikan kreditur adalah perbuatan di mana debitur melakukan tindakan hukum atas harta sambil menyadari bahwa hal itu merugikan kreditur sehingga memperburuk keadaan utang debitur yang melebihi harta, secara sederhana yaitu perbuatan menyembunyikan harta agar tidak membayar utang.
Gugatan pembatalan perbuatan yang merugikan kreditur yang tercantum dalam Pasal 406 Hukum Perdata mengacu pada gugatan untuk membatalkan perbuatan debitur ketika terbukti dengan jelas bahwa perbuatan yang merugikan kreditur telah dilakukan, sehingga mengembalikannya menjadi harta yang menjadi tanggungan debitur, yaitu gugatan yang membatalkan ketika perbuatan pelepasan harta debitur berpengaruh merugikan kreditur.
Jika Anda mengetahui fakta perubahan nama kepemilikan properti, penting untuk mengamankan materi bukti yang dapat membuktikannya dan membuktikan apakah ada kesadaran bahwa hal itu menyebabkan atau memperparah keadaan utang melebihi harta (niat merugikan kreditur).
Namun, karena perbuatan yang merugikan kreditur adalah perbuatan yang merugikan kreditur, jika secara nyata tidak ada penurunan pada total harta debitur dibandingkan total utang, hal itu tidak dapat dipandang sebagai perbuatan yang merugikan kreditur.
Untuk menjalankan gugatan pembatalan perbuatan yang merugikan kreditur, piutang kreditur harus ada, dan diperlukan bukti untuk membuktikannya.
Selain itu, harus dibuktikan fakta bahwa debitur melepaskan harta tersebut sehingga melanggar hak kreditur, serta bahwa perbuatan pelepasan tersebut dilakukan dalam keadaan utang debitur melebihi harta, dan harus dapat dibuktikan bahwa debitur merencanakan perbuatan yang merugikan kreditur secara sengaja.
Pembatalan perbuatan yang merugikan kreditur harus digunakan dalam waktu 1 tahun sejak mengetahui alasan pembatalan, dan gugatan harus diajukan dalam waktu 5 tahun sejak tanggal perbuatan, sehingga penanganan yang cepat diperlukan.
Namun, agar hasil gugatan ini berpengaruh menguntungkan bagi Anda, penting untuk mengumpulkan bukti dengan bantuan ahli hukum seperti pengacara penagihan piutang dan memberikan keterangan secara menguntungkan di pengadilan.
Jika Anda memerlukan bantuan, silakan meminta bantuan kepada pengacara ganti rugi dan penagihan piutang firma kami yang berpengalaman banyak menangani kasus pembatalan perbuatan yang merugikan kreditur.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Jeong Chan-woo
T. 070-5221-2387
Menangani litigasi·penasihat hukum korporasi berskala besar · Pengacara spesialis pewarisan/perpajakan/administrasi

Lee Sang-kweon
T. 070-7510-1044
Menangani banyak kasus penagihan piutang luar negeri·arbitrase global · Pengacara spesialis rehabilitasi dan kepailitan badan hukum/perdata/eksekusi perdata
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0