Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat10,070
Saya bertanya terkait audit akuntansi. Jika setelah audit akuntansi timbul masalah dalam sistem manajemen akuntansi internal, kepada siapa di antara direktur utama, pengurus yang menangani keuangan, penanggung jawab manajemen akuntansi internal, dan auditor eksternal tanggung jawab hukum diterapkan? Ketika terjadi kesalahan atau kecurangan akuntansi akibat kurangnya pengendalian internal, bagaimana lingkup tanggung jawab hukum masing-masing penanggung jawab, dan bagaimana kemungkinan menanggung tanggung jawab pidana·perdata dibagi?
audit akuntansi
akuntansi
audit eksternal
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Halo, saya akan menjawab pertanyaan terkait audit akuntansi.
Jika masalah timbul dalam sistem manajemen akuntansi internal, direktur utama, pengurus yang menangani keuangan, penanggung jawab manajemen akuntansi internal, dan auditor eksternal semuanya dapat menanggung tanggung jawab hukum, dan lingkup tanggung jawab masing-masing berbeda tergantung peran dan pelaksanaan kewajibannya.
Direktur utama sebagai penanggung jawab tertinggi atas pengoperasian sistem manajemen akuntansi internal, jika mengabaikannya sehingga timbul kesalahan atau kecurangan akuntansi, dapat dikenakan tanggung jawab ganti rugi secara perdata dan hukuman pidana.
Hukuman pidana atas kesalahan akuntansi dan kecurangan akuntansi dapat diperberat jika dilakukan dengan sengaja.
Jika melakukan kecurangan akuntansi dengan sengaja, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan jika menyusun serta mengumumkan laporan keuangan palsu atas pelanggaran Undang-Undang Audit Eksternal, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 70 juta won Korea Selatan.
Pengurus yang menangani keuangan dan penanggung jawab manajemen akuntansi internal memiliki tanggung jawab untuk merancang·mengoperasikan sistem pengendalian internal, dan jika mengabaikannya atau melakukan kecurangan, dapat dikenakan hukuman pidana atas penggelapan jabatan, penggelapan, dan sebagainya, serta tanggung jawab ganti rugi secara perdata juga dapat timbul.
Auditor eksternal memiliki kewajiban untuk mengaudit kelayakan laporan keuangan secara independen, dan jika mengabaikan cacat pengendalian internal meskipun mengetahuinya, dapat menanggung hukuman pidana dan tanggung jawab ganti rugi secara perdata.
Karena pembagian tanggung jawab terkait audit akuntansi berbeda tergantung peran dan ada tidaknya kelalaian masing-masing, jika masalah timbul, penting untuk menghadapinya dengan hati-hati melalui nasihat dari ahli hukum audit akuntansi.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Kim Kuk-il
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai jaksa kepala di Kejaksaan Tinggi Seoul · Pengacara spesialis pidana/narkoba/hak kekayaan intelektual
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0