Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat8,711
Saya berada dalam hubungan kawin de facto dengan suami saya, tetapi karena ada suatu keadaan, kami sepakat untuk sementara menunda pendaftaran pernikahan. Namun baru-baru ini saya melihat dengan mata kepala saya sendiri suami saya berselingkuh.. Sangat mengejutkan dan orang-orang di sekitar pun semua tahu bahwa kami adalah pasangan menikah.. Ketika berada dalam hubungan kawin de facto tanpa pendaftaran pernikahan seperti ini pun, apakah saya bisa mendapatkan uang santunan dari wanita selingkuhan? Saya sangat kesulitan.. tolong bantu saya.
uang santunan hubungan kawin de facto
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Halo. Saya pengacara spesialis perceraian dari Firma Hukum Daeryun.
Anda mengatakan bahwa Anda berada dalam hubungan kawin de facto dengan suami Anda. Hubungan kawin de facto adalah hubungan yang secara hukum tidak berada dalam status pernikahan tetapi diakui sebagai pernikahan sah apabila membentuk hubungan suami istri yang nyata.
Dalam hal hubungan kawin de facto pun, Anda dapat menuntut uang santunan hubungan kawin de facto kepada wanita selingkuhan.
Dalam hubungan kawin de facto, Anda tidak hanya dapat mengajukan gugatan tuntutan uang santunan terhadap wanita selingkuhan, tetapi juga gugatan pembagian harta, namun tidak dapat mengajukan gugatan perceraian.
Untuk menuntut uang santunan hubungan kawin de facto, yang paling penting adalah membuktikan bahwa telah ada hubungan kawin de facto.
Karena hubungan kawin de facto tidak dapat diakui hanya dengan sekadar tinggal bersama, Anda harus membuktikan adanya niat menikah antara para pihak serta substansi pernikahan yang layak diakui sebagai kehidupan bersama suami istri, yaitu apakah orang tua kedua belah pihak saling mengetahui keberadaan satu sama lain, dan sebagainya.
Tidak hanya itu, Anda juga harus membuktikan bahwa wanita selingkuhan mengetahui hubungan kawin de facto antara Anda dan suami Anda, dan hal ini harus diklaim melalui isi percakapan antara wanita selingkuhan dan suami Anda sehari-hari, dan sebagainya.
Di firma kami, tidak hanya pengajuan gugatan tuntutan uang santunan hubungan kawin de facto, pembubaran hubungan kawin de facto, dan pengajuan gugatan tuntutan uang santunan akibat pembubaran hubungan kawin de facto, tetapi melalui kolaborasi Pusat Investigasi Bukti dan Pusat Forensik Digital, kami juga dapat menjalankan layanan pengumpulan bukti yang menguntungkan bagi Anda.
Apabila Anda berada dalam situasi yang membutuhkan bantuan hukum untuk menuntut uang santunan hubungan kawin de facto, kami harap Anda melakukan reservasi konsultasi.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnyaStudi kasus utama
Lihat lainnyaTuntutan uang santunan terhadap pasangan dalam hubungan suami istri tanpa pencatatan perkawinan dan perempuan yang berselingkuh dengannya
Mengajukan gugatan terhadap istri yang berselingkuh dan memperoleh ganti rugi imateriil sebesar 20 juta won Korea Selatan
Membela dan memenangkan perkara klien yang digugat atas dugaan hubungan di luar perkawinan
Bidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0