Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat9,894
Halo. Saya seorang perwakilan yang menjalankan sebuah perusahaan kecil. Beberapa waktu lalu saya melakukan wawancara dengan seorang karyawan mengenai perundungan di tempat kerja. Saya kira sudah selesai setelah berbicara baik-baik, tetapi tidak lama kemudian saya dilaporkan ke Kantor Ketenagakerjaan. Setahu saya, ia juga mengajukan kecelakaan kerja dengan mengatakan bahwa ia sakit karena stres. Apakah stres juga bisa memperoleh kecelakaan kerja? Apa kriteria pengakuannya?
pelaporan ke Kantor Ketenagakerjaan
Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja
penyakit akibat kerja
Jawaban
Terbit:
Penulis : Koh Byung-joon
Halo. Saya pengacara kecelakaan kerja dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).
Pertama, sepertinya Anda sangat terkejut dengan pelaporan ke Kantor Ketenagakerjaan.
Karena stres yang Anda sebutkan tampaknya merupakan alasan yang berkaitan dengan penyakit akibat kerja, saya akan menjelaskan kriteria pengakuan penyakit akibat kerja.
Pertama, penyakit akibat kerja menurut Pasal 37 Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja adalah sebagai berikut.
▶ Penyakit yang timbul akibat menangani atau terpapar faktor-faktor yang dapat menimbulkan gangguan pada kesehatan pekerja, seperti bahan kimia, debu, patogen, serta pekerjaan yang membebani tubuh dalam proses kerja
▶ Penyakit yang timbul akibat cedera dalam pekerjaan
▶ Penyakit yang timbul akibat stres mental dalam pekerjaan karena perundungan di tempat kerja, ucapan kasar dari pelanggan, dan sebagainya
Anda mungkin merasa bahwa penyakit akibat kerja sulit dibuktikan hubungan sebab akibat antara pekerjaan dan penyakitnya.
Untuk itu, Pasal 34 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja menetapkan kriteria pengakuan penyakit akibat kerja.
▶ Hubungan sebab akibat antara cedera dalam pekerjaan dan penyakit harus diakui secara medis
▶ Bukan merupakan gejala yang muncul secara alami dari penyakit dasar atau penyakit yang sudah ada sebelumnya
Jika semua persyaratan tersebut terpenuhi, penyakit akibat kerja dapat diakui.
Jika Anda merasa diperlakukan tidak adil karena dilaporkan ke Kantor Ketenagakerjaan, saya menyarankan Anda menghadapi kasus tersebut berdasarkan nasihat hukum dari pengacara.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Koh Byung-joon
T. 070-5221-2805
Menangani banyak perkara korporasi·kejahatan kerah putih berskala besar · Pengacara spesialis korporasi/konstruksi/ketenagakerjaan/forensik digital

Kim Young-heum
T. 070-5221-2387
Riwayat sebagai Kepala Divisi Penuntutan Kejaksaan Distrik Seoul Barat [litigasi korporasi] · Pengacara spesialis pidana/kejahatan seksual/pidana militer
Studi kasus utama
Lihat lainnyaKantor Hukum Daegu memberikan nasihat hukum preventif terkait Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan
Pengacara spesialis hukum ketenagakerjaan yang memberikan nasihat hukum mengenai Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan
Pengacara kecelakaan kerja, bebas atas pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan serta kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian
Bidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0