
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat54,584
Saya karyawan berusia 20-an. Malu untuk bertanya, tetapi sebenarnya saya melakukan delik pencabulan paksa terhadap anak di bawah umur.. jadi sekarang saya sedang menjalani penyelidikan, dan jika korbannya anak di bawah umur, apakah saya akan dikenai pemberatan hukuman? Sekarang saya sangat takut.. mohon pengacara yang memahami kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur menjawab secepat mungkin.
delik pencabulan paksa
kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur
Jawaban
Terbit:
Penulis : Koh Byung-joon
Kami akan menjelaskan secara rinci mengenai delik pencabulan paksa di antara kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Apabila korban berusia di bawah 19 tahun, Undang-Undang tentang Perlindungan Seksual Anak dan Remaja diterapkan sehingga dijatuhkan hukuman yang lebih berat dibandingkan kasus korban dewasa.
Menurut Pasal 298 Undang-Undang Pidana, orang yang melakukan pencabulan terhadap seseorang dengan kekerasan atau ancaman akan dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 15 juta won Korea Selatan.
Sebaliknya, menurut Pasal 7 Undang-Undang tentang Perlindungan Seksual Anak dan Remaja apabila melakukan delik pencabulan paksa terhadap anak di bawah umur, akan dikenai pidana penjara berjangka 2 tahun ke atas atau hukuman denda 10 juta won ke atas hingga 30 juta won Korea Selatan.
Seperti ini, kejahatan seksual yang ditujukan kepada korban yang rentan terhadap kejahatan seperti anak, remaja, penyandang disabilitas, lansia, dan sebagainya juga ditetapkan sebagai faktor pemberatan dalam kriteria penentuan hukuman.
Apabila melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, berat hukumannya sama sekali tidak ringan, sehingga sebaiknya menanggapinya secara sistematis pada tahap awal perkara.
Jika Anda terlibat dalam tuduhan ini, menguntungkan untuk mencari solusi dengan melakukan konsultasi yang cermat bersama pengacara spesialis yang telah menangani banyak kasus kejahatan seksual.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Koh Byung-joon
T. 070-5221-2805
Menangani banyak perkara korporasi·kejahatan kerah putih berskala besar · Pengacara spesialis korporasi/konstruksi/ketenagakerjaan/forensik digital

Park Jung-kyu
T. 070-7510-2014
Pengalaman sebagai kepala cabang Chungju Pengadilan Distrik Cheongju [majelis pidana]· Pengacara spesialis konstruksi/mengemudi dalam pengaruh alkohol/perdata/medis
Studi kasus utama
Lihat lainnyaPutusan sebelumnya berupa pidana penjara 4 tahun terhadap klien yang melakukan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur dibatalkan dan pelaksanaan pidana penjara berhasil dihindari
Kantor Tongyeong Firma Hukum Daeryun membantu klien yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan memperoleh hukuman dengan masa percobaan
Pengacara perkara pidana Cheongju yang membela klien perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur menurut hukum Korea Selatan hingga memperoleh hukuman dengan masa percobaan
Bidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0