
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat9,834
Perusahaan pesaing kami sejak beberapa waktu lalu memonopoli bahan baku dengan harga yang tidak masuk akal, dan karena itu produksi serta penjualan pihak kami mengalami kerugian yang cukup besar. Namun, setelah mencari tahu, katanya hal ini pun dapat menjadi objek pelaporan perdagangan tidak adil. Apakah memonopoli bahan baku dengan cara seperti ini juga dapat menjadi objek penghukuman? Saya ingin tahu bagaimana cara melakukan pelaporan perdagangan tidak adil dan sanksi apa yang dikenakan kelak.
Pelaporan perdagangan tidak adil
Jawaban
Terbit:
Penulis : Park Dong-il
Pembelian dengan harga mahal secara tidak patut juga tergolong salah satu perbuatan untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing sehingga dapat dianggap sebagai perbuatan perdagangan tidak adil.
Pasal 45 Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan menyatakan secara jelas dan melarang perbuatan menyingkirkan pelaku usaha pesaing secara tidak patut sebagai perbuatan perdagangan tidak adil.
Selain itu, memikat pelanggan secara tidak patut dengan tipu daya atau keuntungan yang tidak patut, atau memaksa pembelian atau pemberian keuntungan dengan menyalahgunakan kedudukan dalam transaksi juga dapat tergolong perbuatan perdagangan tidak adil.
Contoh perbuatan perdagangan tidak adil
▶ Penolakan transaksi secara bersama-sama
▶ Perlakuan diskriminatif, seperti diskriminasi harga dan diskriminasi syarat transaksi
▶ Penyingkiran pelaku usaha pesaing, seperti pembelian dengan harga mahal secara tidak patut
▶ Gangguan terhadap kegiatan usaha, seperti pemanfaatan teknologi secara tidak patut
Apabila hal ini terpenuhi, pelaporan perdagangan tidak adil dapat diajukan kepada Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan, dan apabila pelanggaran Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan diakui, tindakan perbaikan dan sanksi administratif berupa pembayaran uang dapat dikenakan.
Selain itu, apabila pelanggaran Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan juga diakui secara pidana, seseorang dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 200 juta won Korea Selatan.
Tingkat hukuman untuk beberapa perkara, seperti pemikatan pelanggan yang tidak patut dan pemaksaan transaksi, adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 150 juta won Korea Selatan sehingga dapat relatif lebih ringan.
Apabila Anda ingin melakukan pelaporan perdagangan tidak adil, kami menyarankan untuk memperoleh nasihat dari pengacara yang berpengalaman guna memahami situasi secara tepat dan menempuhnya.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Park Dong-il
T. 070-5221-3616
Pengacara pemegang sertifikasi konsultan hukum asing Singapura · Pengacara spesialis litigasi internasional/kekerasan di sekolah/pemeriksaan bukti

Cho Young-kon
T. 070-7510-2014
Pengalaman sebagai Kepala Kejaksaan Distrik Seoul Pusat · Pengacara spesialis pidana/kejahatan seksual/narkoba
Studi kasus utama
Lihat lainnyaKonsultasi pencegahan pelanggaran Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan
Kasus klien perusahaan yang terbebas dari dugaan pelanggaran berkat bantuan pengacara hukum persaingan usaha
Daeryun memberikan nasihat hukum kepada klien yang memutuskan mengajukan pengaduan pidana atas pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
Bidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0