Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

Q
Dilihat8,295
Pihak lawan tidak berniat membayar utangnya sehingga saya hendak mengajukan eksekusi paksa secara hukum. Saya dengar bahwa eksekusi paksa pun memiliki berbagai jenis. Saya ingin tahu apakah eksekusi paksa juga dimungkinkan atas hal-hal seperti real estat, rekening bank, dan mobil, dan saya juga ingin tahu melalui prosedur apa masing-masing dijalankan.
Jenis eksekusi paksa
Jawaban
Terbit:
Penulis : Jeong Chan-woo
Eksekusi paksa adalah prosedur ketika kreditor, saat debitor tidak memenuhi utangnya secara sukarela, menjual harta debitor secara paksa dengan bantuan kekuatan pengadilan dan menagih kembali sejumlah uang.
Eksekusi paksa ini terbagi menjadi lima jenis utama sesuai dengan jenis harta yang menjadi objek eksekusi.
Pertama, eksekusi paksa atas real estat adalah eksekusi yang dijalankan atas real estat milik debitor, dan memiliki metode lelang eksekusi paksa serta pengelolaan paksa.
Diajukan secara tertulis ke pengadilan negeri yang berwenang, dan hanya dimungkinkan untuk real estat yang terdaftar.
Berikutnya adalah eksekusi paksa atas benda semi-real estat.
Eksekusi dapat dijalankan dengan cara yang setara dengan real estat atas kapal, kendaraan bermotor, alat berat konstruksi, pesawat udara, dan sebagainya yang dapat didaftarkan.
Jenis ketiga adalah eksekusi paksa atas benda bergerak berwujud.
Dijalankan atas benda bergerak, seperti perabot, peralatan, dan persediaan milik debitor, dengan urutan ① penyitaan → ② lelang → ③ pembagian.
Apabila menjadi objek penyitaan, benda tersebut disegel di tempat atau diambil tindakan penyimpanan, lalu ditagih kembali melalui lelang publik.
Keempat adalah eksekusi paksa atas piutang.
Piutang yang dimiliki debitor terhadap pihak ketiga (tabungan, gaji, piutang usaha, dan sebagainya) dapat disita.
Hal ini berlanjut hingga penagihan piutang yang sebenarnya melalui ① penyitaan piutang → ② perintah penagihan atau perintah pengalihan piutang.
Khususnya, penyitaan rekening bank merupakan sarana eksekusi yang paling umum.
Yang terakhir di antara jenis eksekusi paksa adalah objek eksekusi khusus lainnya.
Harta tak berwujud, seperti hak merek dan hak cipta, juga dapat dieksekusi paksa, dan prosedur serta objeknya memerlukan pengkajian hukum sesuai situasi.
Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Eksekusi Perdata Korea Selatan, untuk mengajukan eksekusi paksa, diperlukan alas hak eksekusi, seperti surat putusan atau perintah pembayaran.
Karena dokumen dapat berbeda sesuai masing-masing jenis eksekusi paksa, lebih aman untuk mengkaji prosedur dengan bantuan ahli sebelum eksekusi yang sebenarnya.

Eksekusi perdata 변호사
법률상담예약
모든 상담은 전문변호사가 사건 검토를 마친 뒤
전문적으로 진행하기에 예약제로 실시됩니다.
가급적 빠른 상담 예약을 권유드리며,
예약 시간 준수를 부탁드립니다.
만족스러운 상담을 위해 최선을 다하겠습니다.
전화
상담 1800-7905
365일 24시간
상담접수가능

카톡
상담
카카오톡채널
법무법인 대륜 변호사

온라인
상담
맞춤 법률서비스를
제공합니다.
주요 업무사례
더보기
Semua bidang Sekilas pandang
1/0