
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat8,685
Sepertinya suami saya berselingkuh, tetapi saya tidak dapat menemukan bukti perselingkuhan yang pasti. Saya bahkan tahu siapa orangnya dan kira-kira tahu di mana mereka bertemu, tetapi apakah gugatan wanita selingkuhan tidak dapat dilanjutkan jika tidak ada bukti? Kalau ditanya langsung ia menyangkal dan menyembunyikan ponselnya, jadi tidak ada cara untuk mengumpulkannya. Mohon beri tahu saya bukti apa saja yang dapat dikumpulkan oleh masyarakat umum, dan apakah bukti itu memiliki keabsahan hukum.
bukti perselingkuhan
Jawaban
Terbit:
Penulis : Jeong Chan-woo
Gugatan ganti rugi terhadap pihak selingkuhan berdasarkan Pasal 750 Undang-Undang Perdata dan lain-lain (yang disebut 'gugatan wanita selingkuhan') tidak dapat diajukan hanya berdasarkan dugaan atau keadaan semata, melainkan baru terbentuk apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan perzinaan benar-benar terjadi antara pasangan dan pihak ketiga.
Artinya, apabila tidak ada 'bukti perselingkuhan' yang dapat diakui keabsahannya secara hukum, meskipun gugatan diajukan, tuntutan penggugat sulit untuk dikabulkan.
Dalam gugatan seperti ini, elemen inti yang dinilai oleh pengadilan ada tiga hal berikut.
① Apakah wanita selingkuhan mengetahui bahwa pasangan pihak lawan adalah orang yang sudah menikah atau tidak
② Apakah meskipun demikian perbuatan perzinaan tetap berlanjut di antara keduanya atau tidak
③ Apakah penggugat mengalami penderitaan mental akibat perbuatan perzinaan tersebut atau tidak
Untuk membuktikan ketiga hal ini, bukti yang dapat dikumpulkan masyarakat umum sangat beragam.
Sebagai contoh, jika dalam pesan teks atau percakapan messenger terdapat ungkapan kasih sayang atau keadaan pertemuan rahasia, hal itu dapat menjadi bukti yang sangat kuat.
Selain itu, foto keluar masuk motel, rekaman kamera dasbor kendaraan, riwayat lokasi, dan sebagainya juga dapat digunakan sebagai bukti keadaan yang mendukung perbuatan perzinaan.
Bagian mengenai penderitaan mental dapat dibuktikan dengan surat diagnosis depresi, catatan pusat konseling, surat pernyataan keluarga atau kenalan, dan sebagainya.
Terutama fakta bahwa wanita selingkuhan mengetahui pihak lawan adalah pria beristri merupakan syarat wajib untuk mendapat pengakuan tanggung jawab perbuatan melawan hukum (lihat putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 87Meu19).
jika tidak ada materi yang membuktikan ada tidaknya pengetahuan tersebut, pengadilan dapat menyangkal adanya kesengajaan atau kelalaian dan menolak tuntutan ganti rugi.
Sesuai dengan itu, rekaman percakapan dengan pihak lawan yang menyiratkan atau menyebutkan fakta pernikahan, pernyataan kenalan yang mendukung bahwa ia mengetahui fakta perkawinan, dokumen resmi atau bukti keadaan, dan sebagainya menjadi materi penilaian yang penting.
Pada intinya, gugatan wanita selingkuhan yang diajukan tanpa bukti substansial atas perbuatan perzinaan dapat memiliki keterbatasan hukum yang cukup besar, dan pengumpulan bukti perselingkuhan secara menyeluruh sebelum gugatan harus diutamakan.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Jeong Chan-woo
T. 070-5221-2387
Menangani litigasi·penasihat hukum korporasi berskala besar · Pengacara spesialis pewarisan/perpajakan/administrasi

Kim Eun-young
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai jaksa di Kejaksaan Distrik Seoul Bagian Selatan · Pengacara spesialis kejahatan seksual/kekerasan sekolah/pidana
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0