
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat55,981
Saya punya pertanyaan terkait penggelapan pajak. Saya belum lama ini menerima panggilan atas tuduhan penghindaran pajak, tetapi jumlah yang saya gelapkan kecil dan saya pelaku pertama. Benar-benar jumlah kecil, dan saya rasa untuk jumlah seperti ini mungkin dipulangkan saja dalam penyidikan polisi, tetapi saya takut dan cemas kalau-kalau hanya untuk jumlah sekecil ini catatan kriminal tersisa dan saya dihukum. Saya dengar jika tidak ada catatan kriminal dan merupakan pelaku pertama, banyak dipertimbangkan dan bisa memperoleh keringanan, mohon konsultasi hukuman apakah saya menjadi objek penggelapan pajak atau penghukuman penghindaran pajak.
penghukuman penghindaran pajak
denda penghindaran pajak
Jawaban
Terbit:
Penulis : Jeong Chan-woo
Atas tuduhan penggelapan pajak, Anda pasti sangat cemas.
Negara kami mewajibkan pelaporan dan pembayaran sendiri atas jumlah pajak tertentu. Selain itu, secara hukum diatur untuk melaporkan fakta bahwa ada penghasilan kena pajak kepada negara.
Namun, banyak orang menganggap bahwa negara tidak memiliki cara untuk mengetahui jumlah pajak yang digelapkan masing-masing individu, dan sebagainya sehingga banyak yang melewatkan pelaporan atau melapor secara palsu.
Jika kesengajaan penghindaran pajak diakui, meskipun jumlah kecil dan pelaku pertama, Anda dapat menjadi objek hukuman pidana. Hal itu terpenuhi ketika seseorang melakukan penipuan atau perbuatan tidak sah untuk menyembunyikan jumlah pajak lalu memperoleh pengembalian dan pengurangan.
Menurut Undang-Undang Penghukuman Kejahatan Pajak Pasal 3, orang yang menggelapkan pajak dengan penipuan atau perbuatan tidak sah lainnya, atau menerima pengembalianㆍpengurangan pajak, sebagai penghukuman penghindaran pajak, dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda yang setara dengan maksimal 2 kali lipat dari jumlah pajak yang digelapkan, jumlah pajak yang menerima pengembalianㆍpengurangan (selanjutnya disebut “jumlah pajak yang digelapkan dan sebagainya”), yaitu denda penghindaran pajak .
Jika jumlah pajak yang digelapkan 300 juta won Korea Selatan atau lebih, dan jumlah tersebut 30% atau lebih dari jumlah yang harus dilaporkan dan dibayar, atau jika jumlah pajak yang digelapkan 500 juta won Korea Selatan atau lebih, diatur untuk dikenai denda 3 kali lipat atau lebih, atau digabungkan dengan pidana penjara, dan sebagainya, yang mengatur mengenai penghukuman yang diperberat.
Namun, faktor peringanan dalam faktor hukuman khusus tindak pidana penggelapan pajak mencakup ‘kasus di mana jumlah keuntungan yang sebenarnya ringan’.
Jika jumlah pajak yang digelapkan tergolong relatif kecil, peringanan tertentu dapat diperkirakan, tetapi Anda tidak dapat memperoleh keringanan tanpa syarat hanya karena pelaku pertama penghindaran pajak.
Bersama pengacara spesialis, siapkanlah penanganan penghukuman penghindaran pajak sehingga Anda memperoleh hasil pada tingkat yang tidak meninggalkan catatan kriminal seperti tidak dilimpahkan, tidak dituntut, dan sebagainya.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Jeong Chan-woo
T. 070-5221-2387
Menangani litigasi·penasihat hukum korporasi berskala besar · Pengacara spesialis pewarisan/perpajakan/administrasi

Kwak Naewon
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai hakim Pengadilan Administratif Seoul,Pengadilan Distrik Pusat Seoul · Pengacara spesialis keluarga/ketenagakerjaan/administrasi
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0