Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat9,530
Suami yang memiliki hubungan kawin de facto dengan saya telah meninggal. Saya ingin memperoleh pembagian harta warisan, apakah ada cara untuk memperoleh penerbitan surat keterangan? Jika tidak ada, tolong beri tahu saya bagaimana caranya agar saya bisa memperoleh harta dalam situasi ini. Kalau memperoleh surat keterangan hubungan kawin de facto pasti bisa diakui, kan..
warisan kawin de facto
surat keterangan hubungan kawin de facto
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Halo. Saya pengacara spesialis perceraian dari Firma Hukum Daeryun.
Kawin de facto berarti keadaan di mana pendaftaran pernikahan tidak dilakukan tetapi secara sosial menjalani kehidupan bersama layaknya suami istri.
Artinya, kasus di mana secara substansial menjalani kehidupan pernikahan meskipun tidak melalui prosedur pernikahan secara hukum (pendaftaran pernikahan) merupakan kawin de facto.
‘Surat keterangan hubungan kawin de facto’ yang dapat langsung diterbitkan secara resmi di pusat layanan warga atau pengadilan tidak ada.
Artinya, dokumen yang dapat membuktikan hubungan kawin de facto bukanlah dokumen yang diterbitkan seperti formulir pengaduan umum, melainkan hanya data yang diperoleh melalui cara seperti gugatan setelah fakta adanya kawin de facto diakui oleh pengadilan.
Apabila memperoleh dokumen ini, hal itu akan berfungsi sangat menguntungkan dalam mengklaim hak hukum seperti warisan, pembagian harta, uang santunan, dan sebagainya.
Apabila suami masih hidup, Anda dapat menyerahkan surat keterangan hubungan kawin de facto yang telah dilegalisasi notaris, tetapi dalam situasi tidak dapat menyerahkannya karena suami telah meninggal, apabila Anda ingin memperoleh pembagian harta, Anda dapat membuktikan bahwa ada hubungan kawin de facto dengan menyerahkan bukti-bukti berikut ke pengadilan.
1. Bukti tempat tinggal dan kehidupan bersama: salinan registrasi penduduk dengan alamat yang sama selama 1 tahun atau lebih, surat perjanjian sewa-menyewa rumah, rekening bersama, catatan pembagian biaya hidup, dan sebagainya
2. Bukti pengakuan sosial: foto keluarga, foto studio yang diambil layaknya suami istri, surat pernyataan teman, tetangga, kerabat
3. Keadaan kehidupan bersama: kasus di mana pelaporan kelahiran anak dilakukan bersama, atau merencanakan pesta pernikahan, atau ada undangan pernikahan·bukti pemesanan terkait pernikahan, dan sebagainya
Untuk memperoleh warisan kawin de facto, kumpulkan bukti-bukti di atas dan ajukan gugatan konfirmasi ada tidaknya kawin de facto.
Apabila pengadilan mengakui hubungan kawin de facto, status hukum untuk mengklaim hak waris dan sebagainya sebagai pasangan kawin de facto diakui.
Apabila Anda ingin mendapatkan bantuan dalam membuktikan hubungan kawin de facto dan memperoleh pembagian harta, kami harap Anda meminta konsultasi kepada firma kami.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Kim Kuk-il
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai jaksa kepala di Kejaksaan Tinggi Seoul · Pengacara spesialis pidana/narkoba/hak kekayaan intelektual

Shin Il-soo
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai hakim ketua di Pengadilan Distrik Pusat Seoul· Pengacara spesialis perdata/keluarga/perceraian/waris
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0