Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi



U.S.-Licensed Attorney
U.S.-Licensed Attorney
Memiliki lisensi pengacara Negara Bagian New York AS anggota SJKP LLP
"Menyediakan layanan hukum yang praktis dan berorientasi bisnis melalui pengalaman praktik lapangan perusahaan dan sebagai in-house counsel"
ByungJoon KIL, pengacara asing (AS) yang tergabung dalam SJKP LAW FIRM LLP dan memegang lisensi pengacara Negara Bagian New York, AS, adalah seorang ahli yang menyediakan layanan hukum praktis dan berorientasi bisnis melalui pengalaman praktik lapangan perusahaan dan sebagai in-house counsel, dengan bidang keahlian utama meliputi transaksi properti, litigasi perdata, sengketa sewa-menyewa, dan kontrak komersial. Mewakili klien perorangan maupun perusahaan, ia memberikan konsultasi atas seluruh proses mulai dari penandatanganan kontrak properti hunian dan komersial hingga analisis hak dan uji tuntas (due diligence), kontrak sewa-menyewa, sengketa kepemilikan, pelunasan sisa pembayaran, dan penutupan transaksi. Ia juga menyelesaikan berbagai sengketa perdata yang timbul dari kontrak properti, sewa-menyewa, dan komersial. Berbekal kariernya sebagai in-house counsel perusahaan, ByungJoon KIL telah banyak melakukan konsultasi mengenai kontrak komersial, kepatuhan (compliance), dan isu-isu hukum manajemen secara keseluruhan, serta memiliki keahlian di seluruh bidang urusan sumber daya manusia perusahaan seperti kepegawaian eksekutif, perencanaan organisasi, sistem SDM, penugasan luar negeri, dan manajemen operasi global, dengan menimba pengalaman praktik perusahaan yang kaya di Samsung Electronics Korea.
※SJKP LLP adalah firma independen Daeryun di AS.