Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2022-02-28

Seiring beruntunnya kejahatan berat yang menyasar anak·remaja kelompok rentan dan remaja kabur dari rumah, hal itu mencuat sebagai masalah sosial.
Para pakar pun menyoroti bahwa eksploitasi seksual yang dilakukan terhadap remaja kabur dari rumah yang tak punya tempat berteduh serta persoalan anak yang tidak dapat dipidana, remaja pelaku kejahatan, dan sebagainya juga serius. Kasus remaja belasan tahun yang terpapar kawasan rawan kejahatan melakukan kejahatan keji dengan berani dan menyalahgunakan status di bawah umur pun kian bertambah.
Di antara kejahatan pidana, eksploitasi seksual dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tergolong serius. Contohnya adalah kasus remaja belasan tahun yang ditangkap darurat karena menyundut rekan dengan api rokok dan melakukan perekaman ilegal, atau ditahan karena mencabuli dan memerkosa teman sekelasnya.
Meski karena usia pelaku yang muda hal itu termasuk perkara perlindungan remaja, apabila persoalannya berat, ada pula kasus tidak hanya ditahan tetapi juga dihukum menurut hukum pidana, bukan di pengadilan keluarga. Menurut hukum yang berlaku, seseorang yang berusia 14 hingga di bawah 19 tahun merupakan orang yang mampu bertanggung jawab pidana sehingga prosedur dan hukuman pidana dapat dijalankan sesuai keseriusan kejahatan.
Karena meski pelaku pertama kali pun dapat berujung hukuman penjara, kejahatan remaja tidak boleh dianggap remeh dan harus ditangani secara aktif. Perlu pula diwaspadai kasus ketika orang dewasa berusia 19 tahun ke atas meminta eksploitasi seksual atau prostitusi kepada anak di bawah umur. Apabila melakukan hubungan seksual dengan dalih perlindungan, seseorang dapat dihukum atas pemerkosaan konstruktif anak di bawah umur
Menurut hukum pidana, apabila orang dewasa melakukan hubungan seksual atas dasar kesepakatan dengan anak di bawah umur yang berusia di bawah 16 tahun, ia dikenai hukuman yang setara dengan tindak pidana pemerkosaan. Berbeda dengan tindak pidana pemerkosaan biasa, pemerkosaan konstruktif anak di bawah umur tetap terpenuhi terlepas dari ada tidaknya penganiayaan·ancaman dan persetujuan korban. Sama seperti tindak pidana pemerkosaan, ia dapat dikenai hukuman penjara berjangka minimum 3 tahun. Apabila terbukti sebagai tindak pidana pemerkosaan alih-alih pemerkosaan konstruktif, ancaman hukumannya bisa lebih berat.
Menurut pedoman penjatuhan hukuman Mahkamah Agung Korea Selatan 2021 saat ini, ancaman hukuman untuk pemerkosaan konstruktif terhadap anak di bawah 13 tahun diterapkan secara berat, yaitu minimum 8 tahun. Apabila terjadi hubungan seksual, ancaman hukuman yang diterapkan dapat berbeda sesuai keadaan kejahatan dan usia korban, tetapi sebagian besar dijatuhkan hukuman penjara beserta tindakan pengamanan bagi pelaku kejahatan seksual, sehingga diperlukan langkah.
Hukum kita tidak mengakui kebebasan seksual anak di bawah umur secara luas. Eksploitasi seksual yang dilakukan terhadap remaja yang harus dilindungi secara sosial, atau pemerkosaan yang memenuhi pula sarana penganiayaan·ancaman, dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kejahatan Seksual sehingga dijatuhi hukuman yang lebih berat daripada kejahatan pidana biasa, seperti hukuman penjara seumur hidup atau berjangka minimum 5 tahun.
Apabila ada bagian yang terasa tidak adil dalam hubungan fakta, alih-alih memberikan keterangan bahwa hal itu dilakukan atas dasar kesepakatan, mungkin diperlukan bantuan hukum pengacara spesialis pidana terkait perkara tersebut. (Pengacara Jeong Chan-u, Firma Hukum Daeryun)
Baca Naskah Artikel - http://mediafine.co.kr/news/articleView.html?idxno=12348
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat