Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2022-07-28
![[칼럼] 성범죄 처벌 증가세, 전문 법적 조력 중요](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20220728111614897.jpg&w=3840&q=100)
Menurut statistik analisis kejahatan Kejaksaan Korea Selatan, selama lebih dari 10 tahun terakhir angka kejadian tindak pidana seksual terus meningkat. Di antara seluruh tindak pidana menurut hukum pidana seperti pembunuhan, perampokan, penganiayaan, dan pencurian, tindak pidana kekerasan seksual termasuk pemerkosaan pada 2010 hanya 40,2%, tetapi pada 2020 naik tajam menjadi 58,1%.
Selain itu, menurut laporan tren kejahatan triwulanan Institut Kebijakan Kriminologi dan Kehakiman Korea, dari total 417.238 kasus kejahatan yang terjadi pada kuartal keempat tahun lalu, jumlah kejadian tindak pidana kekerasan seksual adalah 10.797 kasus. Ini merupakan angka yang bertambah 35,1% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (7.992 kasus).
Tindak pidana seksual yang terus meningkat seperti ini dapat dicari penyebabnya pada perubahan sosial mengenai kesadaran seksual. Berkat kejahatan yang dahulu mungkin terpendam pun kini lebih banyak dilaporkan dan ditangani. Sejalan dengan itu, penghukuman tindak pidana seksual pun menjadi sangat ketat.
Tindak pidana seksual berarti kekerasan mental, verbal, dan fisik yang melanggar hak otonomi seksual seseorang. Ini merupakan perbuatan kekerasan yang memaksa melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan pihak lain, mencakup ciuman, pelukan, atau persetubuhan yang dipaksakan, dan juga telepon cabul serta ucapan cabul di muka umum.
Jenisnya beragam. Terbagi menjadi pemerkosaan, tindakan seksual dengan penetrasi (유사강간), perbuatan cabul dengan paksaan, pemerkosaan dan perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak mampu melawan, pemerkosaan yang mengakibatkan luka·kematian, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pemerkosaan dengan perampokan khusus, dan lainnya. Pemerkosaan adalah memerkosa seseorang dengan kekerasan atau ancaman, dan diancam pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun.
Dalam kasus pemerkosaan, dijerat berdasarkan penyatuan alat kelamin dengan alat kelamin, sedangkan tindakan seksual dengan penetrasi (유사강간) berlaku ketika memasukkan alat kelamin ke dalam tubuh selain alat kelamin seperti mulut atau anus, atau memasukkan bagian tubuh atau benda ke alat kelamin atau anus. Ini diancam pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 2 tahun.
Selanjutnya, perbuatan cabul dengan paksaan adalah orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang dengan kekerasan atau ancaman, dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won. Tidak hanya tindak pidana kekerasan seksual yang representatif, kejahatan seperti perbuatan cabul di tempat umum yang padat dan perekaman menggunakan kamera pun merupakan masalah yang tak kunjung berhenti.
Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang di sarana transportasi umum, tempat pertunjukan·tempat berkumpul, atau tempat lain yang padat orang diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta won. Orang yang merekam tubuh orang lain bertentangan dengan kehendaknya menggunakan kamera atau perangkat mesin berfungsi serupa, atau menyebarkan, menjual, menyewakan, menyediakan, memamerkan, dan memutar rekaman itu, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won.
Terutama, dalam hal perekaman menggunakan kamera dan sejenisnya, meski saat perekaman tidak bertentangan dengan kehendak orang yang direkam, bila kemudian menyebarkan, menjual, menyewakan, menyediakan, atau secara terbuka memamerkan dan memutar rekaman itu bertentangan dengan kehendaknya, dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 5 juta won.
Penghukuman tindak pidana seksual seperti ini dapat berbeda hasilnya bergantung pada bagaimana ditanggapi. Nyatanya, dalam tindak pidana seksual keterangan korban sangat berpengaruh, sehingga harus menganalisis dan mendiagnosis keadaan konkret perkara lalu menanggapinya berdasarkan hal itu. Karena itu, penting untuk menanggapi perkara dengan bantuan pengacara spesialis pidana.
Penulis: pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) Sim Jae-guk
Baca naskah berita-http://www.jeonmin.co.kr/news/articleView.html?idxno=360467
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat