Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2022-08-04

Standar pemidanaan kejahatan penganiayaan anak dinaikkan secara signifikan... berlaku sejak Juni lalu
Jumlah kasus korban penganiayaan anak meningkat tajam setiap tahun. Menurut laporan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, jumlah kejadian penganiayaan anak yang pada 2015 sebanyak 11.715 kasus meningkat pesat menjadi 22.367 kasus pada 2017, dan 30.049 kasus pada 2019. Bahkan jika dilihat berdasarkan tahun 2019 saja, lebih dari 80 anak setiap hari menjadi korban kekerasan.
Dari sekitar 30.000 kasus penganiayaan anak yang terjadi pada 2019, 75,6% pelaku penganiayaan (22.700 kasus) ternyata adalah orang tua. Disusul oleh pengasuh pengganti, lalu kerabat, sedangkan kasus yang pelakunya orang lain di luar keluarga hanya 2,2% (663 kasus). Dengan demikian, penganiayaan anak banyak terjadi dari pihak keluarga, dan karena pelaku serta korban tinggal bersama, hal itu berlanjut menjadi kerugian yang lebih besar.
Para ahli menganalisis bahwa sejak wabah COVID-19, karena kerja dari rumah dan pembelajaran jarak jauh menjadi mapan sehingga keluarga semakin banyak menghabiskan waktu bersama di dalam rumah, tingkat kejadian penganiayaan anak pun meningkat pesat.
Sim Jae-guk, pengacara Firma Hukum Daeryun, menjelaskan, “Seiring dengan terus diangkatnya masalah sosial mengenai penganiayaan anak seperti ini, standar hukuman penganiayaan anak diperkuat secara signifikan. Pada Maret lalu, Komite Pemidanaan Mahkamah Agung Korea Selatan mengesahkan secara final rancangan revisi yang berisi kenaikan signifikan standar pemidanaan kejahatan penganiayaan anak, dan rancangan revisi ini telah berlaku sejak Juni lalu.”
Ia melanjutkan, “Menurut hal itu, standar pemidanaan atas penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian menurut Undang-Undang Hukuman Penganiayaan Anak diperkuat, yaitu standar pemidanaan dasar yang semula 4 sampai 7 tahun dinaikkan batas atasnya menjadi 4 sampai 8 tahun. Wilayah pemberatan yang diterapkan ketika kualitas kejahatan buruk dinaikkan dari 6 sampai 10 tahun menjadi 7 sampai 15 tahun. Selain itu, rentang rekomendasi hukuman penjara untuk pembunuhan dengan penganiayaan anak menurut Undang-Undang Hukuman Penganiayaan Anak, penganiayaan seksual anak menurut Undang-Undang Kesejahteraan Anak, dan perdagangan anak, yang sebelumnya tidak ada dalam standar pemidanaan, juga baru ditetapkan.”
Pengacara Sim Jae-guk menyampaikan, “Apabila Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan menilai bahwa perkara tersebut ringan dan mengakui bahwa pengenaan tindakan perlindungan sebagai pengganti hukuman adalah tepat, perkara dapat dilimpahkan ke Pengadilan Keluarga dan ditangani sebagai perkara perlindungan anak. Oleh karena itu, apabila terlibat dalam perkara penganiayaan anak, perlu menyelesaikannya dengan bantuan pengacara ahli pidana.”
Lihat teks utama artikel-https://www.ibabynews.com/news/articleView.html?idxno=106892
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat