Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2022-08-10
![이혼소송으로 인한 재산분할, 주의할 점은? [이현지 변호사 칼럼]](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F2022081015580195.png&w=3840&q=100)
[Kolom Isu Media Fine] Menurut data yang dirilis Badan Statistik belakangan, jumlah perceraian tahun lalu tercatat 102.000 kasus. Bila melihat komposisi perceraian menurut lama masa perkawinan, angka perceraian pada masa perkawinan 0~4 tahun 18,8%, 30 tahun ke atas 17,6%, dan 5~9 tahun 17,1% secara berurutan. Perceraian dengan masa perkawinan 30 tahun ke atas cenderung meningkat pesat.
Di antaranya, perceraian atas kesepakatan 86.000 kasus, dan perceraian melalui persidangan 28.000 kasus. Ini berarti perceraian melalui gugatan pun sama sekali tak dapat diabaikan banyaknya, karena kesepakatan tidak tercapai pada bagian penting seperti pembagian harta.
Salah satu pokok sengketa penting dalam gugatan perceraian adalah pembagian harta. Pasangan memiliki harta seperti real estat serta dana yang dikumpulkan bersama selama kehidupan perkawinan. Pembagian atas harta seperti ini disebut pembagian harta, dan setelah perceraian salah satu pasangan memiliki hak menuntut pembagian harta untuk menuntut pembagian harta yang dikumpulkan bersama kepada pihak lain.
Pembagian harta, dari sisi merupakan penyelesaian harta bersama yang terbentuk melalui kerja sama kedua pihak selama perkawinan, dapat dituntut salah satu pasangan kepada pihak lain tanpa memandang ada tidaknya tanggung jawab atas perceraian. Tidak hanya itu, pengadilan pun mengakui tuntutan pembagian harta pasangan yang berada dalam hubungan suami istri de facto bila hubungan de facto itu putus, serta pasangan yang berada dalam hubungan perkawinan bila perkawinan dibatalkan.
Namun, hak menuntut pembagian harta memiliki jangka waktu untuk dijalankan yang ditetapkan peraturan. Bila lewat 2 tahun sejak hari perceraian, hak menuntut pembagian harta lenyap, dan dalam hal perceraian melalui persidangan, karena tuntutan pembagian harta umumnya diajukan bersama tuntutan perceraian, nyaris tidak ada kekhawatiran jangka waktu pelaksanaan terlewat.
Masalahnya dapat timbul dalam kasus bercerai atas kesepakatan hanya karena mendengar janji akan memberikan pembagian harta. Nyatanya, seorang klien mendengar dari suaminya 'kalau bersidang biaya dan ongkosnya lebih besar. Saya akan bekerja sama soal pembagian harta, jadi mari bercerai atas kesepakatan' lalu bercerai tanpa menetapkan masalah harta. Namun, suaminya menghindari kontak klien dengan berbagai dalih, dan akhirnya ia menjalankan hak menuntut pembagian harta.
Harta objek pembagian mencakup semua seperti tabungan dan deposito, real estat, pesangon, dan pensiun. Kontribusi harta dinilai menurut seberapa besar seseorang turut menambah dan menjaga harta setelah menikah, sehingga makin banyak kontribusi yang diakui, makin menguntungkan dalam gugatan tuntutan pembagian harta.
Karena itu, untuk pembagian harta yang berhasil, penting menyiapkan secara sistematis data yang dapat membuktikan kontribusi sendiri dengan penasihat pengacara spesialis perceraian. Selain itu, seperti kasus di atas, bila bercerai atas kesepakatan dengan memercayai pembagian harta tetapi pihak lawan tidak mematuhi isi kesepakatan, dan bila kembali diperlukan gugatan tuntutan pembagian harta, sebaiknya meminta bantuan ahli. (Pengacara Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun Lee Hyun-ji)
Baca naskah berita-http://www.mediafine.co.kr/news/articleView.html?idxno=20009
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat