Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2022-08-17
![[칼럼] 음주운전처벌, 2회 적발시에도 실형 피할 수 있을까?](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F202208170948299.png&w=3840&q=100)
Mengemudi dalam pengaruh alkohol adalah kesalahan yang mudah dilakukan dalam keseharian. Banyak kasus seseorang memegang kemudi karena merasa dirinya tidak mabuk, dan cukup banyak pula kasus tertangkap setelah dengan gagah berani mengemudi karena daya pertimbangannya kabur dalam keadaan mabuk.
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, mengemudi dilarang apabila kadar alkohol dalam darah pengemudi 0,03% atau lebih. Sebab, jika mengemudi dalam keadaan mabuk, kemampuan menilai dan kemampuan gerak menurun sehingga kemungkinan kecelakaan lalu lintas meningkat apabila terjadi situasi mendadak.
Mengemudi dalam pengaruh alkohol merupakan salah satu dari 12 kelalaian berat sehingga menjadi objek tindakan pidana seperti pidana penjara dan pidana denda, tanpa memandang ada atau tidaknya keikutsertaan asuransi. Selain tanggung jawab pidana, saat terjadi kecelakaan pengemudi menanggung seluruh tanggung jawab, mulai dari tanggung jawab perdata seperti kenaikan premi asuransi dan pembebanan biaya sendiri, hingga tanggung jawab administrasi seperti pembebanan poin pelanggaran serta penangguhan dan pencabutan SIM.
Khususnya, jika seseorang memiliki riwayat pernah tertangkap sekali karena mengemudi dalam pengaruh alkohol, lalu kembali tertangkap karena hal yang sama, ia dikenai pemberatan hukuman sehingga sulit terhindar dari pidana penjara yang nyata. Sebab, meskipun ketentuan tentang pemberatan hukuman untuk 2 kali atau lebih di antara hukuman terhadap pengemudi mabuk yang disebut Undang-Undang Yun Chang-ho telah diputus inkonstitusional, jika menelaah pedoman pemidanaan yang ditetapkan Komite Pemidanaan, faktor pemberat masih tetap diterapkan pada pelaku pengulangan.
Nyatanya, seorang klien yang di masa lalu pernah dihukum karena tertangkap mengemudi dalam pengaruh alkohol tertangkap saat mengemudikan mobil pribadinya dalam keadaan mabuk dengan kadar alkohol dalam darah 0,169% di ruas jalan sekitar 100 m, dan karena telah memiliki riwayat dijatuhi pidana denda karena mengemudi dalam pengaruh alkohol di masa lalu, ia pernah berada dalam ancaman pidana penjara yang nyata. Ini merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 44 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.
Dengan memohon sungguh-sungguh agar dipertimbangkan hal-hal seperti bahwa klien mengakui dan menyesali kejahatan dalam perkara ini, bahwa klien tidak menimbulkan kerugian tambahan seperti kecelakaan lalu lintas akibat mengemudi dalam pengaruh alkohol dalam perkara ini, serta kronologi hingga sampai mengemudi dalam pengaruh alkohol, angka kadar alkohol dalam darah klien saat itu, jarak mengemudi dalam pengaruh alkohol, usia, tabiat, lingkungan, motif kejahatan, dan keadaan setelah kejahatan, klien terhindar dari pidana penjara yang nyata meskipun tertangkap dua kali.
Majelis hakim menerima isi alasan pemidanaan tersebut dan menjatuhkan putusan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Majelis juga memerintahkan mengikuti kuliah mengemudi taat hukum selama 40 jam. Meskipun berada dalam situasi yang sulit terhindar dari pidana penjara yang nyata karena memiliki riwayat mengemudi dalam pengaruh alkohol, dengan bantuan pengacara spesialis pidana klien dapat memperoleh pidana bersyarat.
Demikianlah, apabila Anda berada dalam ancaman pemberatan hukuman akibat riwayat mengemudi dalam pengaruh alkohol, bukan menanggapinya sendirian, melainkan menanggapinya bersama dengan bantuan pengacara spesialis pidana sejak awal penyidikan bisa jadi diperlukan.
Penulis: Pengacara Firma Hukum Daeryun Jeong Chan-woo
Baca naskah asli berita-http://www.jeonmin.co.kr/news/articleView.html?idxno=361551
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat