Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2022-08-29
Akibat COVID-19, jumlah kasus kekerasan di sekolah tahun lalu sempat berkurang untuk sementara, tetapi setelah kembalinya pembelajaran tatap muka, belakangan ini kasus kekerasan di sekolah cenderung kembali meningkat. Ada kecenderungan menganggap kekerasan di sekolah sekadar sebagai kejadian yang bisa terjadi di antara para murid muda, padahal itu kekeliruan besar.
Yang dimaksud 'kekerasan di sekolah' menurut Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah adalah segala perbuatan di dalam maupun luar sekolah yang menimbulkan kerugian fisik, mental, atau materiil pada murid. Meski tidak melakukan penganiayaan langsung, kekerasan verbal atau perundungan terselubung dan sebagainya pun termasuk.
Bentuk kekerasan di sekolah sangat beragam, seperti penyebab luka, penganiayaan, pengurungan, ancaman, penculikan, pemikatan, pencemaran nama baik, penghinaan, pemerasan, pemaksaan, suruhan paksa serta kekerasan seksual, perundungan, perundungan siber, dan penyebaran informasi cabul serta kekerasan melalui jaringan informasi dan komunikasi.
Di antaranya, kekerasan verbal yang paling sering terjadi. Faktanya, menurut survei kondisi kekerasan di sekolah tahap pertama 2021 yang paling baru diumumkan Kementerian Pendidikan, 'kekerasan verbal' menempati porsi terbesar sebagai jenis kekerasan sebesar 41,7%.
Perkara kekerasan di sekolah semacam ini memberikan pengaruh besar baik kepada korban maupun pelaku, dan khususnya bagi pelaku, karena merupakan hal yang dapat berdampak besar pada masa depan seperti pencantuman dalam catatan kehidupan sekolah (saenggibu) dan pengungkapan kekerasan di sekolah oleh figur terkenal, harus ditangani dengan hati-hati.
Namun, meskipun lebih dari separuh perkara yang diterima untuk dideliberasi merupakan situasi yang dapat diselesaikan sendiri oleh kepala sekolah, karena orang tua tidak menyetujui penyelesaian mandiri, Komite Kekerasan di Sekolah pun digelar, dan cakupan pengakuan kekerasan di sekolah kian meluas serta tingkat sanksinya kian berat.
Faktanya, akibat pandangan negatif terhadap kekerasan di sekolah dan opini publik yang menuntut hukuman berat, pada perkara kekerasan verbal tanpa penganiayaan pun cenderung dijatuhkan tindakan. Selain itu, karena setelah hasil Komite Kekerasan di Sekolah ditetapkan, meski diajukan pemeriksaan ulang tingkat penerimaannya rendah, penanganan awal sangat penting.
Terlebih, karena usia 14 tahun ke atas merupakan objek hukuman pidana sehingga pengaduan pidana pun dimungkinkan, sedapat mungkin perlu meminta bantuan hukum pengacara kekerasan di sekolah agar dapat hadir di Komite Kekerasan di Sekolah dengan status kuasa hukum.
Penjelasan: Pengacara spesialis kekerasan di sekolah Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) Ko Byeong-jun
Lihat naskah lengkap artikel-http://beyondpost.co.kr/view.php?ud=2022082915210983456cf2d78c68_30
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat