Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2022-09-07
Belakangan ini, pasangan yang membubuhkan titik akhir pada kehidupan pernikahan yang panjang menjelang usia senja setelah membesarkan semua anak kian bertambah. Perceraian pasangan yang telah menikah 20 tahun atau lebih disebut perceraian usia senja, dan proporsinya terus meningkat sehingga menurut data Badan Statistik Korea, tahun lalu meningkat hingga mencapai 38,7% dari seluruh perceraian. Artinya, 4 dari 10 pasangan yang bercerai adalah perceraian usia senja.
Para pakar menganalisis bahwa perceraian usia senja meningkat karena, di tengah perubahan zaman, kedudukan ekonomi perempuan meningkat, harapan hidup memanjang, ditambah suasana sosial yang memandang perceraian sebagai pilihan pribadi yang wajar.
Umumnya, bila mencermati kasus-kasus yang berujung pada perceraian usia senja, banyak istri yang menahan campur tangan sepihak, omelan, dan kontrol dari suami lalu meledak dan memutuskan bercerai, dan tidak sedikit suami yang memilih kebebasan karena tidak suka omelan atau tuntutan ekonomi istri.
Jika pada perceraian pasangan muda umumnya ganti rugi, hak asuh, atau biaya pengasuhan menjadi pokok persoalan, pada perceraian usia senja pembagian harta adalah pokok persoalan terbesar. Aset yang menjadi objek pembagian pada prinsipnya adalah semua harta yang diakumulasikan bersama oleh pasangan melalui kerja sama selama pernikahan.
Termasuk tabungan, deposito, properti, saham, dan sebagainya, serta pendapatan mendatang seperti aset, pesangon, atau pensiun. Namun, ‘harta khusus’ yang telah dimiliki pasangan sejak sebelum menikah atau diwarisi maupun dihibahkan, pada prinsipnya dikecualikan dari objek pembagian.
Karena kriteria menetapkan rasio pembagian dinilai berdasarkan tingkat kontribusi terhadap penambahan dan pemeliharaan harta, ibu rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan atau kegiatan ekonomi pun dapat diakui kontribusinya terhadap pemeliharaan dan penambahan harta itu. Bila ia menopang pasangannya sambil menangani pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan, separuhnya menjadi bagiannya.
Pada perceraian usia senja, pembagian harta mau tidak mau menjadi masalah yang berhadapan secara tajam karena hasilnya menentukan kualitas hidup di masa tua, dan karena semakin bertambah usia, bagi seseorang harta langsung terkait dengan penghidupan itu sendiri atau masalah kemandirian ekonomi.
Karena tingkat kontribusi dalam pembagian harta dapat berbeda-beda tergantung masa pernikahan, ada tidaknya harta khusus, dan sebagainya, untuk memperoleh pengakuan atas bagian yang adil, harus memperoleh bantuan pengacara spesialis perceraian usia senja untuk memahami situasi secara akurat, serta aktif memanfaatkan metode pembuktian hukum seperti menelusuri atau menyelidiki harta atas nama pihak terkait secara jabatan atau atas permohonan.
Masukan: Choi I-seon, pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)
Lihat Naskah Artikel-http://www.lawissue.co.kr/view.php?ud=2022090711530421426cf2d78c68_12
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat