Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2022-09-29
Belakangan jumlah pelaporan penganiayaan lansia tampak meningkat setiap tahun. Nyatanya, menurut Badan Kepolisian Nasional, jumlah pelaporan 112 penganiayaan lansia pada paruh pertama tahun ini tercatat mencapai 5.958 kasus. Ini sudah setingkat separuh dari 11.918 kasus tahun lalu.
Seiring mendekatnya masyarakat superlanjut usia, populasi lansia kian bertambah, tetapi penganiayaan lansia tak kunjung berkurang sehingga mengemuka sebagai masalah serius. Karena itu, di dalam negeri dioperasikan lembaga perlindungan lansia profesional di berbagai penjuru seperti Seoul, Incheon, Suwon, dan Ulsan, dan ada pula daerah yang secara terpisah memasang tempat perlindungan khusus lansia korban penganiayaan.
Masalah penganiayaan lansia seperti ini sebagian besar terjadi di dalam rumah atau fasilitas kesejahteraan. Merawat dan melindungi lansia sebagai pihak yang lemah secara sosial adalah tanggung jawab negara, tetapi secara primer merupakan tanggung jawab anak dalam keluarga dan pekerja fasilitas kesejahteraan, sehingga bila hal itu tidak dijalankan dengan semestinya, masalah penganiayaan sering terjadi.
Penganiayaan lansia berarti melakukan kekerasan fisik, mental, emosional, dan seksual serta eksploitasi ekonomi atau perlakuan kejam terhadap lansia, atau menelantarkan dan mengabaikannya. Hal ini diatur dalam Pasal 1-2 Undang-Undang Kesejahteraan Lansia Korea Selatan, dan penghukuman dilakukan terhadap pelaku penganiayaan.
Dalam keadaan apa pun, perbuatan mengurung atau menganiaya diri orang lain tanpa alasan yang patut sudah semestinya dihukum, tetapi penganiayaan lansia dalam keluarga jarang berujung penghukuman karena kekhususan hubungan keluarga. Sebabnya, pengaduan pidana disertai penghukuman, tetapi orang tua tidak menghendaki penghukuman anaknya sehingga mencabut aduan. Untuk sebagian perkara berlaku tidak dapat dituntut bila korban menolak, yaitu bila berdamai penghukuman menjadi mustahil.
Namun, penganiayaan lansia oleh pekerja fasilitas kesejahteraan berbeda. Bila pekerja fasilitas seperti fasilitas kesejahteraan lansia melanggar perbuatan yang dilarang menurut Undang-Undang Kesejahteraan Lansia, ia menjadi objek pemberatan hukuman, dan bila badan hukum lalai menjalankan kewajiban perhatian dan pengawasan untuk mencegah perbuatan pelanggaran, ketentuan penghukuman ganda dapat diterapkan.
Perbuatan menggunakan uang yang dihibahkan atau diberikan untuk lansia untuk tujuan lain diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won, dan perbuatan pelanggaran lain diancam masing-masing pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won.
Karena perbuatan yang menjadi objek penghukuman penganiayaan lansia diatur dengan jelas dan perbuatan yang menjadi objek perintah larangan bekerja pun terbatas, bila secara tidak adil berada dalam ancaman penghukuman akibat perkara terkait penganiayaan lansia, penting untuk mencari bantuan hukum pengacara spesialis pidana dan menjelaskan dengan pasti bahwa perbuatannya tidak termasuk penganiayaan lansia.
Narasumber: pengacara Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun Kim Geun-su
Baca naskah berita-http://beyondpost.co.kr/view.php?ud=202209291245212296cf2d78c68_30
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat