Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2023-12-05

[Busan=Newsis]Reporter Kwon Tae-wan = Seorang perempuan berusia 40-an yang memalsukan tanda izin parkir area parkir penyandang disabilitas dijatuhi hukuman dengan masa percobaan.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 5, Hakim Tunggal Pidana 5 Cabang Dongbu Pengadilan Distrik Busan (Hakim Mun Gyeong-hun) menjatuhkan kepada A (40-an·perempuan) yang didakwa dengan sangkaan pemalsuan dokumen resmi negara dan penggunaan dokumen resmi palsu, dan lain-lain, pidana penjara 4 bulan dengan masa percobaan 2 tahun.
Majelis hakim juga memerintahkan A menjalani pengabdian masyarakat 80 jam.
Menurut fakta tindak pidana yang diakui tingkat pertama, A disangka pada tahun lalu di tempat tinggalnya di Busan, untuk parkir di area parkir khusus penyandang disabilitas, mengunduh gambar ‘tanda izin parkir area parkir penyandang disabilitas’ dari internet lalu memalsukannya.
A juga disangka pada 18 Februari tahun ini di sebuah tempat parkir department store di Haeundae-gu, Busan, meletakkan tanda izin parkir area parkir penyandang disabilitas palsu di bagian bawah kaca depan kursi kemudi kendaraannya.
Dikabarkan seorang warga yang melihat tanda izin parkir area parkir penyandang disabilitas palsu milik A melaporkannya.
Demikianlah, jika seseorang memalsukan tanda izin parkir area parkir penyandang disabilitas, ia dapat dikenai penghukuman berat seperti pidana penjara maksimal 7 tahun atau pidana denda maksimal 20 juta won.
Pengacara Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun, Kim Dong-jin, menjelaskan, "Tindak pidana pemalsuan dokumen resmi negara dan penggunaan dokumen resmi palsu adalah tindak pidana yang secara sosial menurunkan kepercayaan publik sehingga dihukum secara berat," dan "warga kini, berbeda dari dahulu, tidak lagi menahan diri terhadap kejahatan seperti penggunaan dokumen resmi palsu. Pengadilan pun cenderung memperkuat tingkat penghukuman dibandingkan sebelumnya."
Ia melanjutkan, "Dalam perkara ini, meskipun periode tindak pidana tidak panjang atau derajat tindak pidananya tidak berat, pengadilan menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan dan menghukum secara tegas, dan itu menunjukkan betapa masyarakat kita menaruh banyak perhatian pada perlindungan penyandang disabilitas dan sebagainya."
[Baca artikel lengkap] - Perempuan 40-an yang memalsukan·menggunakan tanda parkir area penyandang disabilitas dijatuhi hukuman dengan masa percobaan
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat