
2023-12-12

Kasus orang yang memutuskan untuk mandiri sendiri akibat perubahan zaman dan kemandirian anak-anak semakin bertambah. Bahkan 3 dari 10 pasangan yang bercerai termasuk perceraian di usia senja.
Perceraian di usia senja menunjukkan corak yang berbeda dari perceraian di awal pernikahan yang disebut 'perceraian subuh'. Karena anak-anak telah dewasa sehingga biaya pengasuhan tidak lagi dibahas, dan daluwarsa tuntutan ganti rugi telah lewat, kasus yang mempersengketakan uang penghibur relatif sedikit.
Karena itu, sengketa yang menempati porsi terbesar dalam perceraian di usia senja adalah pembagian harta. Pembagian harta adalah perbuatan membagi harta yang dikumpulkan pasangan melalui kerja sama bersama selama masa pernikahan sesuai tingkat kontribusi masing-masing, tetapi bagi generasi yang kini bersiap bercerai di usia senja, karena keluarga dengan suami-istri sama-sama bekerja jarang, timbul konflik mengenai 'pembagian harta ibu rumah tangga'.
Namun, karena pengasuhan anak maupun pekerjaan rumah tangga pun termasuk pembentukan harta secara tidak langsung, orang yang sepanjang masa pernikahan menjadi ibu rumah tangga pun dapat menuntut pembagian harta. Bukan hanya uang tunai, pembagian atas hak tagih (piutang) maupun hak kebendaan seperti mobil dan apartemen pun diakui.
Pengacara spesialis perceraian Choi I-seon mengatakan, "Ketika menetapkan kontribusi terhadap pembentukan harta bersama, keseluruhan kehidupan pernikahan dipertimbangkan secara menyeluruh. Bukan hanya kegiatan berpenghasilan yang dipandang sebagai kontribusi terhadap pembentukan harta, sehingga ibu rumah tangga pun dapat menuntut pembagian harta dalam perceraian di usia senja. Namun, pembuktian atas kontribusi itu penting," dan "Baru-baru ini pun ada kasus ketika seseorang yang menjadi ibu rumah tangga memperoleh pembagian harta bernilai ratusan juta won, atau diakui kepemilikan atas separuh apartemen yang ditinggalinya. Ini adalah hasil yang dicapai melalui pembuktian konkret mengenai tingkat kerja sama selama masa pernikahan."
Keterangan = Pengacara Choi I-seon, Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)
[Baca artikel selengkapnya] - Saat perceraian di usia senja, ibu rumah tangga pun dapat menuntut pembagian harta bernilai ratusan juta won dan kepemilikan bersama apartemen
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat
Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi