Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-29

Pokok sengketa dalam gugatan cerai dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari uang penghibur dan pembagian harta hingga hak pengasuhan atas anak, berdasarkan materi bukti yang dikumpulkan dalam batas yang ditetapkan hukum.
Untuk data objektif yang dapat mengakui seseorang sebagai pasangan yang bersalah, seseorang harus terlebih dahulu mengetahui cakupan pengumpulan bukti yang diakui hukum melalui pengacara spesialis perceraian.
Selain itu, dalam menjalankan gugatan, untuk memperoleh hasil yang layak bagi dirinya, mulai dari uang penghibur hingga pembagian harta dan hak pengasuhan, bantuan pengacara spesialis perceraian pun tetap diperlukan.
Karena sasaran tuntutan uang penghibur dalam gugatan cerai adalah pasangan yang bersalah, pengumpulan bukti objektif yang dapat mengakui seseorang sebagai pasangan yang bersalah dapat dikatakan sebagai keharusan. Apabila pihak ketiga selain pasangan yang bersalah memberikan penyebab keretakan pernikahan, tuntutan uang penghibur juga dapat diajukan kepada mereka. Khususnya, jika gugatan cerai akibat perselingkuhan pasangan, tuntutan uang penghibur secara perdata juga dimungkinkan terhadap pria selingkuhan (sanggannam) maupun wanita selingkuhan (sanggannyeo).
Penggugat (klien) dan tergugat 1, yakni pasangannya, merupakan suami istri secara hukum yang telah melakukan pencatatan pernikahan, dan sebagai anak di antara keduanya terdapat anak yang menjadi pihak dalam perkara. Penggugat (klien) mengetahui fakta bahwa pasangan tergugat selama masa pernikahan melakukan perbuatan perselingkuhan masing-masing dengan seorang pria bernama A dan tergugat 2 seorang pria bernama B.
Akibat perbuatan perselingkuhan pasangan tergugat, konflik terus berlanjut, dan pasangan tergugat kabur dari rumah lalu tinggal bersama tergugat 3 C selama jangka waktu tertentu.
Menanggapi hal ini, Shim Jae-guk, pengacara Direktur Utama Firma Hukum Daeryun yang merupakan pengacara spesialis perceraian, bersama penggugat (klien) menjalankan gugatan perceraian dengan pasangan tergugat 1 beserta uang penghibur, hak pengasuhan atas anak, serta tuntutan uang penghibur terhadap pria selingkuhan tergugat 2 dan tergugat 3.
Hasilnya, diperoleh putusan bahwa penggugat dan tergugat 1 bercerai, para tergugat secara tanggung renteng membayar 40 juta won Korea Selatan kepada penggugat (klien), pemegang hak asuh dan pengasuh anak ditetapkan sebagai penggugat, serta tergugat 1 membayar biaya pengasuhan anak sebesar 700 ribu won Korea Selatan setiap bulan.
Sementara itu, Firma Hukum Daeryun yang memiliki kantor di Seoul, Busan, Daegu, Incheon, Gwangju, Daejeon, Ulsan, Suwon, Changwon, Cheongju, Jeonju, Uijeongbu, Chuncheon, Jinju, dan Jeju menangani perkara dengan prinsip pembelaan bersama oleh 3 pengacara khusus atau lebih per tim, sehingga menyediakan layanan hukum yang cepat sekaligus akurat.
Para pengacara Daeryun yang diakui Perhimpunan Pengacara Korea di bidang keahlian perceraian, hukum keluarga, hukum pidana, dan hukum perdata sehingga berkiprah sebagai pengacara spesialis perceraian, keluarga, pidana, dan perdata, telah meraih kasus-kasus kemenangan pada ratusan lebih beragam perkara perceraian dan perkara keluarga seperti biaya pengasuhan anak, hak pengasuhan, pembagian harta, dan uang penghibur.
Rincian lebih lanjut dapat diketahui melalui Firma Hukum Daeryun.
Lihat teks asli artikel - http://www.sisamagazine.co.kr/news/articleView.html?idxno=177776#09ne
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat