Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-29

Sudah lebih dari sebulan sejak Undang-Undang Yun Chang-ho yang memperketat kriteria dan hukuman mengemudi dalam pengaruh alkohol diberlakukan. Dengan ini muncul banyak orang yang dihukum karena mengemudi mabuk dan berbagai perkara lain pun terjadi; menurut Firma Hukum Daeryun yang beroperasi dengan kantor di Busan, Daegu, Changwon, dan Jinju, sebuah perkara tak biasa terkait alkohol masuk sehingga diungkapkan. Isinya adalah klien yang hadir sebagai saksi dalam perkara mengemudi mabuk kenalannya dituntut atas tindak pidana sumpah palsu terkait kesaksiannya.
Terdakwa (klien), di ruang sidang Pengadilan Negeri Changwon, hadir sebagai saksi dalam sidang banding perkara pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (mengemudi mabuk) atas A, lalu setelah bersumpah, atas pertanyaan kuasa hukum “Apakah saksi pada hari kejadian benar-benar berjalan kaki bersama terdakwa hingga ke tempat mobil penumpang milik terdakwa terparkir?” menjawab “Ya”, dan atas pertanyaan kuasa hukum “Apakah saksi benar-benar melihat terdakwa naik ke mobil penumpangnya setelah berjalan kaki bersama terdakwa?” menjawab “Ya”, lalu atas pertanyaan kuasa hukum “Naik ke mana?” menjawab “Naik ke kursi belakang”.
Namun sebenarnya A mengemudi dalam keadaan mabuk hingga sampai ke lokasi kecelakaan, dan terdakwa tidak berjalan kaki bersama A hingga ke lokasi kecelakaan tempat mobil penumpang milik A terparkir, serta tidak melihat A naik ke kursi belakang mobil penumpang tersebut. Dengan demikian, terdakwa dituntut karena dianggap memberikan kesaksian palsu yang bertentangan dengan ingatannya sendiri seperti di atas sehingga bersumpah palsu.
Maka kuasa hukum Firma Hukum Daeryun berargumen secara aktif, “Terdakwa melihat A berbaring di bangku lalu berjalan bersama A menuju tempat parkir sementara, dan hanya melihat A yang berkata akan beristirahat sejenak di kendaraannya yang terparkir lalu naik ke kursi belakang kendaraan, kemudian pulang; ia tidak mengetahui situasi yang terjadi setelah itu, dan di ruang sidang pun ia bersaksi sesuai yang ia ingat tentang kejadian saat itu,” sehingga berhasil memperoleh putusan bebas.
Majelis hakim menilai bahwa kesaksian terdakwa hanya sampai pada bahwa ia melihat A naik ke kursi belakang kendaraannya, dan bukan isi tentang apakah setelah itu A mengemudi dalam keadaan mabuk. Oleh karena itu, majelis menilai bahwa fakta A memperoleh putusan bersalah karena mengemudi mabuk tidak menjadi bukti langsung atas dakwaan sumpah palsu dalam perkara ini, dan karena dakwaan perkara ini tergolong kasus tanpa pembuktian tindak pidana, majelis menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pihak Firma Hukum Daeryun yang telah mendaftarkan kualifikasi bidang spesialis pidana, spesialis perdata, spesialis perceraian, dan spesialis urusan keluarga yang diakui Asosiasi Pengacara Korea menyampaikan, “Perkara kali ini yang bermula dari penuntutan kenalan adalah perkara yang timbul akibat putusan bersalah mengemudi mabuk, dan justru isi yang tidak dibohongi klien yang menjadi masalah. Perkara semacam ini, meski dituntut, jika tidak panik dan meminta nasihat dari ahli, dapat diselesaikan dengan sederhana.”
Rincian dapat dipastikan dengan mencari ‘Firma Hukum Daeryun’ di Naver.
Baca artikel asli - http://nbntv.co.kr/news/view/528290
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat