Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-05-08

Perawat pasien A tingkat pertama penjara 3 tahun 6 bulan→tingkat kedua penjara 5 tahun
Direktur rumah sakit denda 20 juta won→dinaikkan menjadi 40 juta won
Perawat pasien berusia 60-an yang memasukkan potongan pembalut higienis ke anus pasien yang dirawat inap di rumah sakit perawatan dengan alasan kesulitan menangani buang air besar, banding karena tidak menerima putusan tingkat pertama, tetapi di tingkat banding hukumannya justru bertambah dibanding putusan asal.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 7, Bagian Banding Pidana 2-3 Pengadilan Negeri Incheon (Hakim Kepala Shin Sun-yeong) pada hari itu membatalkan putusan asal yang menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada perawat pasien warga negara Tiongkok A yang ditahan dan dituntut atas sangkaan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas, dan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun. Bersamaan dengan itu, majelis memerintahkan pembatasan bekerja selama 10 tahun di lembaga terkait penyandang disabilitas kepada A.
Majelis tingkat banding juga membatalkan putusan asal yang menjatuhkan denda 20 juta won kepada direktur rumah sakit B yang turut dituntut atas sangkaan tidak mengelola·mengawasi rumah sakit perawatan dengan benar, dan menjatuhkan denda 40 juta won.
A ditahan dan dituntut atas sangkaan memasukkan 10 lembar pembalut higienis ke anus pasien lesi otak C secara berkali-kali di sebuah rumah sakit perawatan di Namdong-gu, Incheon, sejak akhir April hingga awal Mei lalu. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa A melakukan kejahatan dengan memotong pembalut yang digelar di ranjang.
Terdakwa A pada tahap penyelidikan mendalilkan, “Karena C buang air besar encer sehingga popok harus sering diganti,” dan “Untuk mempermudah penanganan buang air besar, saya memasukkan potongan pembalut ke anus.”
Pada akhirnya, C menderita robekan anus dan gangguan fungsi buang air besar, lalu kondisinya memburuk sehingga dipindahkan ke rumah sakit universitas.
Kuasa hukum pihak C, berdasarkan pemeriksaan medis tubuh korban dan pemeriksaan rekam medis, membuktikan besarnya penderitaan fisik dan mental C akibat kejahatan A. Selain itu, terhadap B yang lalai dalam pengelolaan·pengawasan atas A dan lainnya, ia membuktikan pula bahwa B tidak mengambil tindakan yang tepat setelah kejahatan pertama.
Firma Hukum Daeryun, kuasa hukum C, menyampaikan, “Perawat pasien yang seharusnya merawat pasien dengan sepenuh hati justru mengabaikan kewajiban dan melakukan tindakan tidak berperikemanusiaan,” dan “Kami juga menjalankan gugatan uang santunan atas kerugian korban. Kami berencana berupaya sekuat tenaga agar korban dapat memperoleh ganti rugi yang tepat atas penderitaannya.”
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat