Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-05-30

Memasang perekam di mobil istri untuk mengamankan bukti perselingkuhan saat gugatan perceraian
Seorang pria yang memasang perekam di mobil istrinya untuk mengamankan bukti saat menjalani gugatan perceraian dengan istri yang menjalin hubungan tidak pantas dengan beberapa pria mendapat penetapan tidak dituntut.
Kejaksaan Distrik Busan Cabang Timur pada tanggal 30 mengumumkan bahwa pihaknya menjatuhkan penetapan tidak dituntut berupa penangguhan penuntutan kepada A yang didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Rahasia Komunikasi. Penangguhan penuntutan, berbeda dari tidak ada dugaan, adalah penetapan yang mengakui dugaan tetapi tidak membawa ke pengadilan dengan mempertimbangkan keadaan.
A pada tanggal 22 Mei tahun lalu memasang ponsel dengan fungsi perekaman yang dihidupkan di mobil istrinya B untuk merekam percakapan antar orang lain yang tidak terbuka untuk umum, tetapi gagal sebatas percobaan, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Rahasia Komunikasi.
Saat itu A sedang dalam gugatan perceraian dengan B, dan berdasarkan penyelidikan A melakukan perbuatan seperti ini untuk mengamankan bukti yang akan digunakan dalam gugatan setelah mengetahui fakta bahwa B menjalin pertemuan dengan beberapa pria.
Dalam pemeriksaan Kejaksaan Korea Selatan, kuasa hukum A mendalilkan bahwa A melakukan perbuatan itu secara insidental setelah memastikan fakta perselingkuhan B, bahwa perbuatan itu gagal karena langsung ketahuan oleh B setelah pemasangan perangkat, dan bahwa A menanggung sepenuhnya tanggung jawab pengasuhan sebagai pengasuh dan pemegang hak asuh atas anak-anaknya yang masih kecil.
Kejaksaan Korea Selatan menjatuhkan penetapan tidak dituntut dengan mempertimbangkan bahwa A tidak memiliki riwayat hukuman pidana, bahwa apabila hukuman dijatuhkan tampaknya akan ada kesulitan dalam aktivitas ekonomi, serta bahwa A menyesali perbuatannya dan berjanji akan berupaya sebaik mungkin dalam mengasuh anak.
Pengacara Senior Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) Jang Eun-min selaku kuasa hukum perkara tersebut mengatakan, "Merekam diam-diam isi percakapan telepon antar orang lain, dengan motif apa pun, kesalahannya tidak ringan. Namun, dalam kasus kali ini, dalam situasi yang patut menimbulkan kecurigaan bahwa pasangannya melakukan perbuatan tidak setia, ia sampai melakukan perbuatan itu secara insidental untuk mengamankan buktinya," dan "saya membantu agar bagian di mana ia harus menderita batin yang besar setelah mengetahui fakta perselingkuhan pasangan, serta fakta bahwa ia adalah pengasuh yang membesarkan anak-anak kecil, dapat dipertimbangkan, sehingga dapat memperoleh penetapan tidak dituntut."
[Baca artikel selengkapnya] - Suami yang merekam diam-diam untuk membuktikan fakta perselingkuhan istri…Kejaksaan Korea Selatan, penetapan tidak dituntut (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat