Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-06-17
![[칼럼] 가상자산이용자보호법 시행과 남은 과제](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20240617111215524.jpg&w=3840&q=100)
Pada 19 Juli, Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Kripto akhirnya diberlakukan. Dibanding aktifnya pasar aset kripto, Korea sulit memperoleh stabilitas pasar aset kripto karena pedoman atau regulasi yang jelas masih kurang. Menurut 'Laporan Imbal Hasil Aset Kripto per Negara 2023' yang dirilis Chainalysis (perusahaan analisis data blockchain), imbal hasil investasi aset kripto Korea disebut peringkat ke-8 dunia, tetapi berbeda dari negara maju lain seperti Singapura dan Jepang, hukum dan sistem mengenai aset kripto masih kurang.
Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Kripto disusun untuk melindungi hak dan kepentingan pengguna aset kripto serta menegakkan ketertiban transaksi pasar aset kripto yang transparan dan sehat, dengan menetapkan kewenangan pemerintah atas pengguna aset kripto dan membebankan kewajiban melindungi aset pengguna aset kripto.
Selama ini, karena sifat hukum aset kripto pun belum tegak, negara kita menerapkan secara analogi hukum yang ada seperti Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal Korea Selatan yang menjadikan efek sebagai objek pengaturan meski terjadi transaksi tidak adil atau spekulasi tidak wajar atas aset kripto, sehingga terdapat kejanggalan.
Bila Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Kripto diberlakukan, banyak bagian zona abu-abu aset kripto akan tergariskan. Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Kripto membebankan kepada pelaku usaha aset kripto kewajiban melindungi titipan pengguna aset kripto, kewajiban menyimpan terpisah aset kripto pengguna (disebut kewajiban penyimpanan cold wallet), dan sebagainya, serta menyiapkan ketentuan penghukuman perbuatan memanfaatkan informasi penting yang belum dipublikasikan dan perbuatan manipulasi harga yang tidak wajar.
Terutama, kewajiban penyimpanan terpisah aset kripto diberikan untuk mencegah kerugian peretasan. Koin sering mengalami peretasan, dan begitu peretasan terjadi, menemukan pelaku peretasan dan menarik kembali harta yang dirugikan bukan perkara mudah. Selain sulit dilacak secara teknis, pelaku peretasan umumnya berbasis di luar negeri sehingga tak mungkin mudah memperoleh kerja sama internasional. Karena itu, untuk saat ini pencegahan peretasan aset kripto tampaknya yang terbaik.
Perbuatan memanfaatkan informasi penting yang belum dipublikasikan atau perbuatan manipulasi harga yang tidak wajar juga dilarang secara sama dalam Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal Korea Selatan yang menjadikan efek sebagai objek. Namun, karena hingga kini belum ada kesimpulan apakah aset kripto dipandang sebagai efek, sulit langsung menerapkan Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal terkait aset kripto. Dalam banyak kasus dilakukan penuntutan, tetapi karena tidak ada ketentuan dasar penghukuman, kerap keluar putusan bebas. Kini, dengan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Kripto melarangnya secara tegas, terbuka jalan untuk menjatuhkan sanksi atas perbuatan transaksi tidak adil terkait aset kripto. Dengan demikian, perlindungan pengguna aset kripto menjadi lebih kuat dan pasar aset kripto tampaknya dapat menjadi stabil.
Tentu, meski sudah semestinya dikatakan, meski Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Kripto diberlakukan, masih menumpuk tugas hukum yang harus diselesaikan. Misalnya, ada pembahasan ICO. ICO (Initial Coin Offering) adalah penghimpunan dana pengembangan awal dari sejumlah tak tentu investor untuk membuat mata uang kripto baru, dan dapat dipandang sebagai salah satu jenis crowdfunding. Korea pada September 2017 menilai ICO sebagai spekulasi dan melarangnya sepenuhnya. Sebagai catatan, untuk Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang, meski diatur, jalan yang diperbolehkan tetap terbuka, sedangkan Tiongkok, seperti Korea, melarangnya sepenuhnya.
ICO tidak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Kripto yang akan segera diberlakukan. Namun, sebagaimana di pasar saham dilakukan IPO (Initial Public Offering), Bitcoin disetujui sebagai ETF, dan di El Salvador diadopsi sebagai mata uang resmi, aset kripto tengah mengukuhkan diri sebagai mata uang secara global. Oleh karena itu, di Republik Korea 'negara adidaya koin', ICO tak mungkin dilarang sepenuhnya selamanya. Semoga sistem ICO segera tertata dengan stabil dan menyumbang bagi perkembangan pasar aset kripto yang sehat.
Contoh lain adalah mengenai lingkup penerapan hukum. Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Kripto mengatur bahwa hukum ini berlaku pula terhadap perbuatan yang dilakukan di luar negeri yang efeknya sampai ke dalam negeri. Pelaku usaha aset kripto ada yang menempatkan usahanya di luar negeri seperti Singapura tetapi kerap menerima investasi dari perusahaan investasi dalam negeri. Kalau begitu, meski perusahaan luar negeri, bila menerima investasi dari perusahaan investasi dalam negeri, apakah hal itu termasuk kasus yang efeknya sampai ke dalam negeri? Mengenai hal ini pun tampaknya berbagai kasus harus ditelaah dan asas hukum yang universal harus ditegakkan.
Sementara itu, pada Juni di Jepang dikabarkan Bitcoin senilai 48,2 miliar yen (sekitar 420 miliar won) mengalir keluar secara tidak normal. Dipastikan bahwa sebagian Bitcoin yang dikelola di tempat penyimpanan luring (cold wallet) diretas saat dipindahkan ke tempat penyimpanan daring (hot wallet). Dengan demikian, dari sudut pandang pengguna, meski dilindungi hukum, kerugian harta aset kripto tetap tak boleh dianggap remeh.
Ke depan tidak diketahui ke arah mana aset kripto dan regulasinya akan bergerak. Terkait aset kripto masih tersisa banyak tugas hukum yang harus ditelaah. Semoga pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Kripto menjadi langkah pertama menuju pasar aset kripto yang matang.
[Baca artikel selengkapnya] - [Kolom] Pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Kripto dan tugas yang tersisa (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat