
2024-06-23

Pengadilan menjatuhkan 'masa percobaan 2 tahun'
Seorang pengemudi yang mengemudi setelah minum alkohol dengan kadar alkohol dalam darah sekitar 0,170%, menyebabkan kecelakaan lalu melarikan diri begitu saja dan kemudian menyerahkan diri, dinyatakan bebas oleh pengadilan atas dugaan 'mengemudi berbahaya'.
Pengadilan menunjukkan, "Mengemudi dalam keadaan mabuk tidak serta-merta berarti diakui berada dalam keadaan sulit mengemudi secara normal."
Menurut kalangan hukum pada tanggal 21, Majelis Pidana 5-3 Pengadilan Distrik Daejeon (hakim ketua Lee Hyo-seon) menilai dugaan mengemudi berbahaya sebagai bebas, sama seperti tingkat pertama, terhadap seorang pria berusia 20-an berinisial A yang didakwa atas 4 dugaan, yaitu mengemudi berbahaya yang mengakibatkan luka, tabrak lari yang mengakibatkan luka, tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan, dan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Namun, karena mengakui dakwaan atas 3 dugaan lainnya, ia dijatuhi pidana penjara 8 bulan dengan masa percobaan 2 tahun.
A pada 12 Desember 2021 sekitar pukul 00.01 mengemudi setelah minum alkohol dan bertabrakan dengan kendaraan yang memasuki persimpangan dari arah lain di persimpangan Jangsan, Taean, Chungnam.
Akibat benturan itu, kendaraan lawan rusak dan 4 orang berusia 20-an di dalam mobil terluka, tetapi ia melarikan diri tanpa mengambil tindakan. Namun, ia segera kembali dan menyerahkan diri kepada polisi, dan kadar alkohol dalam darah A yang diukur saat itu adalah 0,170%.
Kejaksaan mendalilkan bahwa A melukai korban karena tidak berhati-hati akibat pengaruh alkohol.
Menurut Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), apabila kadar alkohol dalam darah 0,1% ke atas, biasanya dikenai pidana penjara 1 hingga 2 tahun atau pidana denda 5 juta hingga 10 juta won Korea Selatan. Menurut hukum yang berlaku, dengan kadar alkohol dalam darah 0,03% saja sudah dikenai hukuman sebagai mengemudi dalam keadaan mabuk, dan Kejaksaan pun menjadikan keadaan ini sebagai dasar.
Namun, majelis hakim tingkat pertama dan kedua menilai A tidak memiliki dugaan mengemudi berbahaya yang mengakibatkan luka.
Majelis hakim mengemukakan dasar-dasar berikut: △A yang berhenti di garis berhenti bergerak perlahan setelah lampu lalu lintas berubah menjadi lampu kedip pada tengah malam dan 2 kendaraan lain yang melintasi persimpangan telah lewat △saat kendaraan A melewati tengah persimpangan, kendaraan korban dari samping memasuki persimpangan secara terlambat dengan kecepatan cukup tinggi tanpa mengurangi laju △kendaraan korban yang terlambat menemukan kendaraan A membelokkan arah ke kanan.
Majelis juga menunjukkan bahwa mengemudi dalam keadaan mabuk dengan kadar 0,170% tidak serta-merta berarti diakui berada dalam keadaan sulit mengemudi secara normal.
Majelis hakim tingkat pertama justru menilai bahwa kelalaian utama kecelakaan ini ada pada kendaraan korban, dan majelis hakim tingkat kedua pun menilai kecelakaan terjadi akibat gabungan kelalaian A yang lalai memenuhi kewajiban memeriksa kiri-kanan dengan kelalaian korban.
Majelis hakim tingkat kedua menjelaskan alasan pemidanaan, "Bila ditambahkan keadaan yang dijadikan dasar pembebasan oleh putusan sebelumnya beserta fakta dan keadaan menurut bukti yang diterima secara sah, sulit menilai bahwa 'keadaan yang benar-benar sulit mengemudi secara normal akibat pengaruh alkohol' telah terbukti hanya dengan bukti yang diajukan jaksa," dan "karena tidak ada kekeliruan berupa kesalahan penilaian fakta atau kesalahpahaman hukum yang didalilkan jaksa dalam putusan bebas sebelumnya, banding jaksa atas bagian 'mengemudi berbahaya yang mengakibatkan luka' tidak diterima."
Sementara itu, apabila tertangkap mengemudi dalam keadaan mabuk, seseorang akan menerima tindakan pidana sekaligus tindakan administratif.
Apabila kadar alkohol dalam darah 0,03% ke atas hingga di bawah 0,08%, dikenai poin pelanggaran 100 (penangguhan SIM 100 hari). Apabila kadar alkohol dalam darah 0,08% ke atas, dikenai pencabutan SIM selama 1 tahun.
Dalam hal ini, orang yang menolak uji kadar alkohol pun dicabut SIM-nya selama 1 tahun, dan orang yang tertangkap 2 kali atau lebih dicabut SIM-nya selama 2 tahun.
[Baca artikel selengkapnya] - Tabrak lari akibat mabuk oleh pria 20-an, dugaan 'mengemudi berbahaya' dinyatakan 'bebas'…mengapa? (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat
Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi