Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-07-09

Dalam keadaan terlibat perkara kejahatan seksual lain, berulang kali melakukan kejahatan terhadap bawahan
Majelis "Ada riwayat kejahatan sejenis dan belum memperoleh maaf dari korban…pidana penjara efektif tak terhindarkan"
Pihak kuasa hukum "Objek tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan tak pandang sesama jenis·lawan jenis"
Seorang berusia 40-an yang secara kebiasaan melecehkan bawahan sesama jenis dijatuhi pidana penjara efektif di tingkat pertama.
Cabang Pohang Pengadilan Negeri Daegu pada tanggal 19 Juni menjatuhkan masing-masing pidana penjara 1 tahun atas tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dan pidana penjara 2 bulan atas tindak pidana penganiayaan kepada pria A berusia 40-an yang diajukan ke persidangan atas sangkaan perbuatan cabul dengan paksaan dan penganiayaan. Bersamaan dengan itu, majelis memerintahkan A mengikuti program terapi kekerasan seksual 40 jam dan pembatasan bekerja 3 tahun di lembaga terkait anak·remaja.
A dituntut atas sangkaan berulang kali melakukan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap bawahan di perusahaan yang sama selama sekitar setahun sejak Juni 2021. Ditambahkan pula sangkaan menganiaya karyawan korban dengan alasan menyela percakapan.
Segera setelah kejahatan, karyawan korban melaporkan hal ini ke Kementerian Ketenagakerjaan sehingga penyelidikan terkait berjalan, dan A dijatuhi tindakan disipliner berupa penghentian masuk kerja 30 hari.
Terungkap bahwa saat kejahatan, A berada dalam keadaan ditunjuk sebagai pelaku perkara kejahatan seksual serupa dan sedang menjalani penyidikan serta persidangan.
Majelis menyampaikan alasan penjatuhan pidana penjara efektif, "Meskipun korban setiap kali menyatakan penolakan yang jelas, terdakwa menganggapnya sebagai gurauan dan melakukan perbuatan serupa terhadap rekan kerja lain." Ia melanjutkan, "Saat bertatap muka dengan korban untuk meminta maaf pun, ia kembali menyentuh tubuh korban tanpa persetujuan sehingga menimbulkan ketidaknyamanan," dan "Jika perbuatan ini merupakan kebiasaan terdakwa, harus dimarahi dengan tegas agar diperbaiki."
Majelis menambahkan bahwa penetapan pidana mempertimbangkan adanya riwayat penghukuman kejahatan sejenis pada A dan korban yang memohon penghukuman berat. Korban diketahui tidak menerima permintaan maaf yang layak dari A dan menderita stres berat karena terus menghadapi A di ruang yang sama.
Pihak kuasa hukum korban, Firma Hukum Daeryun, menekankan, "Objek tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan yang ditetapkan hukum pidana tidak pandang sesama jenis maupun lawan jenis," dan "Perbuatan seksual yang bertentangan dengan kehendak yang bersangkutan harus dihukum secara tegas."
[Baca artikel selengkapnya] - "Cuma gurauan, apa salahnya"… Pria 40-an yang melecehkan bawahan sesama jenis dijatuhi pidana penjara efektif (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat